Rabu, 13 Mei 2009

'Membangkitkan Kebanggaan pada Produk Lokal'



Sumber foto: Pembukaan PPI di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta.

Menteri Perindustrian Fahmi Idris mendapat tugas tambahan saat Presiden SBY mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2009 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), yakni menjadi Ketua Tim Koordinasi Penggunan Produk Lokal, yang bertanggung jawab menggkoordinasi para menteri, Panglima TNI, maupun Kapolri untuk mengkampanyekan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa khususnya, PNS maupun anggota TNI dan Polri.

Salah satu tugas Timnas merumuskan dan menyiapkan kebijakan, strategi dan program untuk mengoptimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri dan penyedia barang/jasa nasional dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Kepada Zaky Al Hamzah dan Mansyur Faqih, wartawan Republika, guna menyambut ajang Pameran Produksi Indonesia (PPI) 2009 di Kemayoran Expo tanggal 13-17 Mei 2009 ini, Menperin Fahmi Idris menjelaskan panjang lebar.

(R): Menjelang penyelenggaraan Pameran produksi Indonesia pada tanggal 13 – 17 Mei 2009 di Kemayoran Expo, Jakarta, dapatkah dijelaskan sejauh mana barang dan jasa dalam negeri telah digunakan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009 dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah?

(F): Dalam Inpres tersebut, instansi pemerintah akan diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan masing-masing guna memaksimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional, serta penggunaan penyedian barang/jasa nasional. Serta memberikan preferensi harga untuk barang produksi dalam negeri dan penyedia jasa pemborongan nasional kepada perusahaan penyedia barang/jasa.Dalam konsep Peraturan Menteri Perindustrian dijelaskan bahwa dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar dapat berpedoman dan mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 11 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Produksi Dalam Negeri yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.

Dalam konsep Pedoman Teknis tersebut, diatur jenis barang/jasa buatan dalam negeri dalam bentuk sebuah daftar dan dikelompokkan kedalam 21 kelompok barang dan jasa yang meliputi 470 produk. Daftar tersebut dimutakhirkan setiap 6 (enam) bulan. Pemerintah melalui Menteri Perindustrian melakukan serangkaian penggalangan dukungan terdahap Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang P3DN dalam pengadaan Barang/Jasa dengan seluruh pimpinan Departemen, Lembaga Pemerintah, TNI dan Polri. Sebagai contoh tentang besarnya potensi penyerapan produk dalam negeri di lingkungan instansi Pemerintah dari APBN 2009 sebesar Rp 1.037,1 Trilyun; Belanja Barang sebesar Rp 91,7 T; dan Belanja Modal sebesar Rp 72,0 T.

(R) Dalam upaya menjadikan produk dalam negeri sebagai tuan di negeri sendiri, artinya membuat orang lebih memilih membeli atau menggunakan jasa dalam negeri, tentu tidak cukup dengan instruksi, himbauan, atau publikasi. Apa saja langkah-langkah strategis pemerintah, dalam hal ini Departemen Perindustrian (Depperin), untuk mendorong atau membangkitkan minat masyarakat lebih menyukai produk barang dan jasa dalam negeri dibanding produk asing yang cenderung lebih memikat?

(F): Melakukan kampanye P3DN yang secara gencar dilakukan oleh pemerintah (Presiden dan Wakil Presiden), para Menteri Kabinet, dengan harapan agar tumbuhnya kesadaran dalam masyarakat untuk mencintai produksi dalam negeri. Seperti kampanye penggunaan produk alas kaki dalam negeri seperti melalui beragam pameran industri terpadu dan mandiri, Pameran Produk Indonesia, pencanangan serta Tahun Industri Kreatif.

Masyarakat Indonesia sesungguhnya masih memiliki kecintaan dan kebanggaan untuk menggunakan produksi dalam negeri. Namun tumbuhnya kesadaran itu perlu ditunjukkan terlebih dahulu melalui keteladanan pemimpin negara maupun pemuka masyarakat. Hal ini terbukti dengan makin meningkatnya citra dan penggunaan batik dan sepatu produksi dalam negeri. Bentuk kampanye seperti ini sangat efektif hasilnya karena masyarakat Indonesia pada dasarnya sangat menghargai keteladanan pemimpin yang apresiasi terhadap produk nasional.

Kampanye penggunaan batik dan sepatu buatan dalam negeri merupakan tahap motivasi dalam menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya menghargai dan menggunakan produk dalam negeri. Kampanye yang berskala nasional ini harus dilakukan secara terus menerus untuk dapat merubah persepsi masyarakat secara bertahap. Apabila kesadaran masyarakat untuk bangga menggunakan produk dalam negeri telah meningkat, maka dengan sendirinya masyarakat akan selalu memilih produk dalam negeri dalam setiap kebutuhannya.

(R): Krisis ekonomi dunia saat ini, sesungguhnya lebih menyadarkan kita mengenai pentingnya membangun kekuatan pasar dalam negeri untuk menyerap industri dalam negeri. Karena itu, Pemerintah kemudian mengkampanyekan penggunaan produk dalam negeri dan membentuk Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Timnas P3DN) yang diketahui Menteri Perindustrian. Tugas utamanya ialah mengoptimalkan dan memaksimalkan penggunaan produk barang dan jasa dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Kegiatan ini dipandang sangat strategis untuk menghadapi badai krisis ekonomi. Sejauh mana pelaksanaan tugas Timnas P3DN ini telah menunjukkan hasilnya?

(F): Sebagaimana diketahui bahwa belanja pemerintah untuk pembelian barang dan jasa sangat besar jumlahnya, apalagi bila digabungkan dengan belanja BUMN dan BUMD. Ini adalah pasar yang sungguh potensial bagi produk dalam negeri dan akan sangat membantu pengembangan industri dalam negeri apabila pasar ini dapat dikuasai dengan baik. Oleh karena itu untuk tahap awal sasaran dalam kampanye peningkatan penggunaan produk dalam negeri adalah pembelian barang oleh pemerintah. Produk dalam negeri mendapatkan perlakuan preferensi harga yang diharapkan akan dapat menyaingi produk impor sejenis.

Kami telah mengeluarkan peraturan tentang teknis pelaksanaan perhitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dipakai sebagai acuan untuk menetapkan barang tersebut dianggap telah memenuhi persyaratan sebagai produk dalam negeri untuk mendapatkan preferensi.

Departemen Perindustrian telah melakukan verifikasi terhadap 20 Kelompok produk Barang yang diproduksi oleh 1.116 perusahaan produsen dan 1 Kelompok produk Jasa yang dilayani/diproduksi oleh 5 perusahaan produsen. Dalam waktu dekat direktori yang memuat informasi tersebut akan segera diterbitkan dan disebarkan keseluruh instansi pemerintah, BUMN dan BUMD sebagai bahan referensi dalam setiap pembelian barang. Selanjutnya lembaga pengawasan negara akan melakukan audit mengenai kepatuhan instansi pemerintah dalam melaksanakan pembelian barang yang mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri.

Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk bersungguh-sungguh meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri sebagai bagian upaya dalam meningkatkan kekuatan industri dalam negeri untuk bisa menguasai pasar domestik. Mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri bagi instansi pemerintah, BUMN dan BUMD dalam waktu dekat merupakan suatu keharusan dan wajib dipatuhi serta dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

(R): Kampanye penggunaan produk barang dan jasa dalam negeri, tentunya tidak sebatas dalam pengadaan pemerintah, tapi meliputi masyarakat luas. Disini tampaknya masih banyak kendala. Minat masyarakat terhadap produk barang dan jasa impor masih sangat tinggi, bahkan sampai buah-buahan yang melimpah ruah di Indonesia pun, kalah pamor dengan produk impor yang memang membanjiri pasar dalam negeri. Keutamaan produk impor umumnya diasosiasikan dengan mutu tinggi, bergengsi dan harga terjangkau. Dalam beberapa produk, harga malah lebih murah. Khusus produk China, hampir semua jauh lebih murah dari produk dalam negeri. Bagaimana Pemerintah menyiasati hal ini?

(F): Nampaknya ada persepsi yang kurang tepat di masyarakat mengenai produk dalam negeri yang dianggap inferior dibanding produk impor. Sesungguhnya industri dalam negeri telah mampu menghasilkan produk-produk yang berkualitas tinggi dan bahkan mampu bersaing dipasar ekspor, dan telah dipercaya juga untuk memproduksi produk-produk dengan merk terkenal didunia.

Sebetulnya cukup ironis, barang-barang produksi Indonesia justru dipasarkan diluar negeri, sedangkan barang impor sejenis dengan merk yang sama dipasarkan di Indonesia. Tetapi itulah strategi perusahaan dagang multinasional dalam memasarkan produknya, dan kita harus mengikuti. Tetapi untuk produk-produk yang tidak bergantung pada merk internasional, sebetulnya produksi dalam negeri tidak kalah dengan produk impor. Banyak sekali produk impor yang sebetulnya kualitasnya rendah dan membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat, dan sudah banyak dijumpai kasus seperti itu, misalnya produk makanan, elektronika, kabel, ban kendaraan dan lain-lain.

Produk impor yang membanjir dengan harga murah sesungguhnya adalah barang selundupan. Ini sangat merugikan dan dapat menghancurkan industri dalam negeri karena harus bersaing secara sangat tidak fair dengan barang selundupan yang tidak membayar bea masuk dan pajak selain tidak memberikan jaminan pasca jual. Sangatlah tidak masuk akal apabila barang impor sejenis dan berkualitas dapat dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibanding produk dalam negeri apabila masuk secara legal dengan memperhitungkan biaya produksi, pengapalan, bea masuk, pajak dan biaya pemasaran lainnya. Jumlah pelabuhan impor yang sangat banyak dan keterbatasan petugas menjadikan Indonesia sebagai surga bagi aneka jenis barang selundupan.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan pelabuhan impor, memberlakukan pemeriksaan pre-shipment untuk produk impor tertentu, memperketat pengawasan peredaran barang, mewajibkan penggunaan standar nasional bagi produk impor tertentu dan memperketat pengawasan di pelabuhan impor, sebagai contoh beberapa kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah.

Kegemaran kalangan masyarakat tertentu terhadap produk impor sebetulnya disebabkan gaya hidup yang ingin meniru luar negeri. Ini sesungguhnya patut disesalkan karena kalangan masyarakat ini umumnya berpendidikan tinggi. Sudah saatnya rasa nasionalisme terhadap produksi dalam negeri harus dikampanyekan secara luas dan terus menerus. Sudah barang tentu, ini merupakan upaya dan kerja keras bersama dan memerlukan waktu yang lama, tetapi harus dimulai dari sekarang dan secara konsisten terus dilaksanakan tanpa kenal lelah. Saya percaya pada saatnya nanti, masyarakat kita akan bangga menggunakan produksi anak bangsa sendiri.

(R): Dua produk Indonesia telah menunjukkan peningkatan citra yang kemudian diikuti minat beli masyarakat yang meningkat tajam, yakni batik dan sepatu. Namun, batik dan sepatu hanya ragam kecil dalam khazanah produk barang dan jasa dalam negeri. Apalagi produk barang dan jasa yang masuk prioritas pemerintah untuk dipromosikan besar-besaran seperti sepatu? (Dalam hal ini, batik tak sepenuhnya dapat dipandang meningkat karena kegiatan promosi pemerintah berupa kewajiban pegawai negeri sipil berbusana batik. Isu pencurian paten oleh Malaysia dipandang lebih seksi).

(F): Masyarakat Indonesia sesungguhnya masih memiliki kecintaan dan kebanggaan untuk menggunakan produksi dalam negeri. Namun tumbuhnya kesadaran itu perlu ditunjukkan terlebih dahulu melalui keteladanan pemimpin negara maupun pemuka masyarakat. Hal ini terbukti dengan makin meningkatnya citra dan penggunaan batik dan sepatu produksi dalam negeri. Bentuk kampanye seperti ini sangat efektif hasilnya karena masyarakat Indonesia pada dasarnya sangat menghargai keteladanan pemimpin yang apresiasi terhadap produk nasional.

Kampanye penggunaan batik dan sepatu buatan dalam negeri merupakan tahap motivasi dalam menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya menghargai dan menggunakan produk dalam negeri. Kampanye yang berskala nasional ini harus dilakukan secara terus menerus untuk dapat merubah persepsi masyarakat secara bertahap. Apabila kesadaran masyarakat untuk bangga menggunakan produk dalam negeri telah meningkat, maka dengan sendirinya masyarakat akan selalu memilih produk dalam negeri dalam setiap kebutuhannya.

Kami akan berhati-hati dan sangat selektif dalam memilih produk barang yang akan dipromosikan secara nasional karena apabila dilakukan kampanye besar-besaran dengan jenis barang yang cepat berganti dalam waktu relatif singkat kemungkinan justru mengakibatkan kontra produktif. Akan lebih efektif apabila kampanye penggunaan produksi dalam negeri dilakukan secara menyeluruh dan konsisten. Sebagai contoh, sekarang semua instansi pemerintah dalam menyediakan konsumsi untuk rapat atau pertemuan lainnya diminta untuk menggunakan produk makanan atau buah-buahan lokal.

(R): Dalam soal barang dan jasa, ada banyak hal yang menajdi faktor orang memilih dan membeli. Tiga diantaranya ialah mutu, citra, dan harga. Tiga faktor ini tak berurutan. Ada yang lebih dipengaruhi citra, mutu, dan harga. Ada juga harga, mutu, dan citra. Macam-macam kombinasinya, tergantung status sosial, ekonomi, jenis barang atau jasa, dan sebagainya. Bagaimana Pemerintah menyiasati hal ini mengingat kebanyakan orang membeli atau menggunakan produk luar justru karena mutu dan citra yang baik, meski harga mungkin mahal. Dalam beberapa hal, harga malah bisa lebih murah. Produk pertanian, misalnya mutu lebih bagus, kemasan lebih menarik, harga lebih murah.

(F): Nampaknya ada persepsi yang kurang tepat di masyarakat mengenai produk dalam negeri yang dianggap inferior dibanding produk impor. Sesungguhnya industri dalam negeri telah mampu menghasilkan produk-produk yang berkualitas tinggi dan bahkan mampu bersaing di pasar ekspor, dan telah dipercaya juga untuk memproduksi produk-produk dengan merk terkenal di dunia. Sebetulnya cukup ironis, barang-barang produksi Indonesia justru dipasar di luar negeri, sedangkan barang impor sejenis dengan merk yang sama dipasarkan di Indonesia. Tetapi itulah strategi perusahaan dagang multinasional dalam memasarkan produknya, dan kita harus mengikuti.

Tetapi untuk produk-produk yang tidak bergantung pada merk internasional, sebetulnya produksi dalam negeri tidak kalah dengan produk impor. Banyak Banyak sekali produk impor yang sebetulnya kualitasnya rendah dan membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat, dan sudah banyak dijumpai kasus seperti itu, misalnya produk makanan, elektronika, kabel, ban kendaraan dll.

Produk impor yang membanjir dengan harga murah sesungguhnya adalah barang selundupan. Ini sangat merugikan dan dapat menghancurkan industri dalam negeri karena harus bersaing secara sangat tidak fair dengan barang selundupan yang tidak membayar bea masuk dan pajak selain tidak memberikan jaminan pasca jual. Sangatlah tidak masuk akal apabila barang impor sejenis dan berkualitas dapat dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibanding produk dalam negeri apabila masuk secara legal dengan memperhitungkan segala macam biaya seperti biaya produksi, pengapalan, bea masuk, pajak dan biaya pemasaran lainnya. Jumlah pelabuhan impor yang sangat banyak dan keterbatasan petugas menjadikan Indonesia sebagai surga bagi aneka jenis barang selundupan.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan pelabuhan impor, memberlakukan pemeriksaan pre-shipment untuk produk impor tertentu, memperketat pengawasan peredaran barang, mewajibkan penggunaan standar nasional bagi produk impor tertentu dan memperketat pengawasan di pelabuhan impor, sebagai contoh beberapa kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah.

Kegemaran kalangan masyarakat tertentu terhadap produk impor sebetulnya disebabkan gaya hidup yang ingin meniru luar negeri. Ini sesungguhnya patut disesalkan karena kalangan masyarakat ini umumnya berpendidikan tinggi. Sudah saatnya rasa nasionalisme terhadap produksi dalam negeri harus dikampanyekan secara luas dan terus menerus. Sudah barang tentu, ini merupakan upaya dan kerja keras bersama dan memerlukan waktu yang lama, tetapi harus dimulai dari sekarang dan secara konsisten terus dilaksanakan tanpa kenal lelah. Saya percaya pada saatnya nanti, masyarakat kita akan bangga menggunakan produksi anak bangsa sendiri.

(R): Penggunaan produk dalam negeri juga berhubungan erat dengan produksi dalam negeri. Selama ini, selalu ada keluhan Pemerintah kurang mendukung produksi dalam negeri. Baik dari sudut kebijakan strategis, pendanaan, hingga kebijakan operasional dan proteksi tertentu yang tidak melanggar kesepakatan internasional. Ringkas kata, pemerintah kurang memberi insentif dan iklim yang cukup bagi usaha produksi dalam negeri dan tidak berdaya pula menahan gempuran produk luar yang masuk secara semi legal dari Cina, misalnya. Bila ada dukungan yang kuat, umumnya diberikan kepada pengusaha kelas atas dengankecukupan modal besar. Dukungan kepada industri kecil menengah masih terasa kurang. Ini dipandang sebagai penyebab tak berkembangnya industri dalam negeri seperti di Cina, yang peralatan elektronik dan sepeda motor pun sudah bersifat rumahan?

(F): Budaya mencintai produk sendiri perlu dikembangkan dengan tujuan agar industri dalam negeri tumbuh dan berkembang sehingga secara bertahap akan menjadi kuat dan mampu bersaing di pasaran secara sehat. Kepedulian Pemerintah kepada produk barang dan jasa yang dihasilkan industri DN diwujudkan dengan INPRES No. 2/2009, yang dimaksudkan untuk mengatasi dampak krisis keuangan dunia, melalui cara mengoptimalkan belanja Pemerintah, BUMN, Kontraktor Kontak Kerjasama dalam penggunaan PDN. Guna memperkuat posisi tawar bagi PDN, diharapkan agar kalangan produsen meningkatkan kualitas maupun desain serta harga terjangkau.

Untuk melindungi pasar dalam negeri terhadap gangguan luar, pemerintah melakukan pembatasan impor untuk komoditi tertentu seperti garmen, footwear, elektronik, mainan anak, produk makanan dan minuman yang hanya boleh diimpor oleh Importir Terdaftar (IT) melalui pelabuhan-pelabuhan yang telah ditentukan. Trade remedy berupa safeguards untuk garmen dan lampu hemat energi, anti dumping untuk HRC dan HRP, pengendalian impor untuk produk-produk baja dan harmonisasi tarif untuk paku. Kebijakan lainnya adalah optimalisasi subsidi pupuk dengan menambah 200.000 ton urea subsidi untuk mengatasi kelangkaan, meningkatkan penggunaan CPO sebagai biofuel, meningkatkan program pemberdayaan IKM dan SKB 4 (empat) menteri tentang upah tenaga kerja.

Untuk memberantas impor ilegal, pemerintah melakukan penambahan pembatasan pelabuhan untuk produk tertentu, impor melalui TI/IP, penetapan jumlah pelabuhan internasional, dan kewajiban verifikasi impor di negara asal dan didalam negeri untuk produk seperti kosmetika, keramik, baja, LHE, handphone, komponen otomotif (busi dan filter) serta sepeda.

Harmonisasi tarif bea masuk dilakukan melalui penundaan proses penurunan Tarif Bea Masuk, meningkatkan Tarif Bea Masuk untuk produk baja hilir (kawat dan paku), petrokimia (polyethylene), dan rubber roll. Juga telah diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk pemberian intensif berupa pembebasan bea masuk (ditanggung pemerintah/BMTDP) pada tahun 2009 sebesar Rp. 2,1 Trilliun kepada sepuluh industri (alat berat, PLTU, susu, kimia, otomotif, elektronika, telematika, kapal dan ballpoint).

Pemerintah telah berupaya dengan sungguh-sungguh dan terus menerus untuk memperbaiki iklim usaha agar kondusif bagi pengembangan sektor industri nasional dengan mengeluarkan berbagai kebijakan baik berupa pemberian fasilitas insentif fiskal maupun non fiskal serta berbagai kemudahan peraturan dan penyederhanaan perizinan. Kesemuanya ini ditujukan untuk memudahkan pelaku usaha industri guna menjalankan bisnisnya di Indonesia. Namun perlu dipahami juga bahwa sektor industri sangat tergantung dari sektor lain, terutama ketersediaan infastruktur dan energi.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa lokasi industri sangat terkonsentrasi di Jawa dan kondisi infrastruktur di Jawa masih sangat kurang ideal untuk mengakselerasi pertumbuhan industri disebabkan buruknya prasarana jalan raya, terbatasnya kemampuan pelabuhan untuk menampung arus barang ekspor dan impor serta terbatasnya pasokan energi. Keadaan ini tentunya menghambat perkembangan industri karena menganggu kelancaran produksi dan pemasaran serta menimbulkan ketidakefisiensian usaha.

Salah satu masalah terbesar adalah penyelundupan yang benar-benar sangat merugikan industri dalam negeri karena harus bersaing secara tidak fair dengan barang illegal. Tidak ada satupun negara didunia yang industrinya mampu bersaing dengan barang selundupan yang membanjir karena bersaing tidak pada level yang sama. Oleh karena itu, pemerintah sekarang secara serius menanggulangi penyelundupan ini karena dampaknya sangat merugikan kepada industri nasional dan sektor ekonomi pendukung lainnya. zaky al hamzah

1 komentar:

Rantong mengatakan...

Nice blog. Informative & impressive content.
________________
View Profile: Rantong™