Senin, 28 Juli 2008

Kinerja Hak Angket Diragukan Berlanjut

JAKARTA -- Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani, menyangsikan kinerja hak angket. Karena, menurutnya, program hak angket DPR RI untuk membongkar mafia perminyakan tidak jelas.

''Saya pribadi pesimis hak angket bisa (terus) berjalan. Wong, sebelum dibentuk tim angket, programnya saja tidak jelas,'' ujar dalam acara Diskusi Publik bertema 'Harga BBM dan Resiko Politik Pemerintah', di Jakarta Pusat, akhir pekan kemarin.

Salah satu yang dia cermati adalah mendatangkan konsultan. Dengan penambahan anggaran yang diajukan, tim hak angket justru menyewa konsultan asal asing untuk membongkar praktek mafia perminyakan. Padahal, kata Aviliani, konsultan asing akan diam-diam berkoordinasi dengan investor maupun produsen minyak yang juga asal asing.

''Konsultan dari asing berkoordinasi dengan investor. Contohnya IMF. Dulu memberikan bantuan ke Indonesia dengan merekrut Ernst & Young, Akuntan Publik. Usul saya, lebih baik kalau mau rekrut, ya konsultan dalam negeri, lebih dipercaya dan independen,'' katanya.

Tim hak angket juga dipercaya tidak mungkin membongkar mafia perminyakan. Karena berisi pihak-pihak yang mempunyai kepentingan politik. Apalagi, dalam kontrak karya, pemerintah tidak pernah diberitahu, misalnya produksi sebenarnya minyak mentah yang disedot di sumur Indonesia.

''saat kontrak karya, tidak ada transfer pengetahuan, apa benar sih yang diprdoksi itu 927 ribu barel per hari. Atau jangan-jangan lebih besar. Toh, ahli minyak kita tidak diberitahu bule-bule itu. Ini susah dibuktikan, apalagi konsultannya orangnya asin yang akan bernegoisasi dengan investor,'' paparnya.

Sebaliknya, Aviliani menuding munculnya hak angket untuk menunjukkan bahwa partai politik (parpol) berpihak pada rakyat. Tujuannya tidak lain meraih simpati politik menjelang persiapan Pemilu 2009. Hal itu menunjukkan seolah-olah, wakil rakyat yang dipercaya, telah membela kepentingan rakyat ketika harga bahan bakar minyak (BBM) naik.

Ia memprediksi, secara perlahan-lahan amunisi hak angket akan berkurang, karena anggota akan disibukkan menggelar kampanye atau menyiapkan komoditi menjelang Pemilu 2009.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies (CSIS), J Kristiadi, menyatakan BBM saat ini sudah menjadi alat suap negara kepada rakyat. Pasalnya, isu BBM selalu digunakan untuk meredam gejolak masyarakat.

"Buktinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM lagi setidaknya hingga akhir 2008 setelah mengetahui popularitasnya jatuh," ujarnya.

Kebijakan itu, lanjut Kristiadi, atas pertimbangan popularitas dan dampak aspek negatif terhadap masyarakat. "Selama empat tahun populatiras SBY belum pernah turun drastis. Namun setelah menaikkan harga BBM, popularitasnya melorot," ujarnya.

Kristiadi juga setuju jika, BBM juga sudah menjadi sumber daya penguasa untuk komoditas politik sekaligus menyokong ongkos politik. Sehingga peluang harga BBM turun akan mustahil. -zaky al hamzah-

'Indonesia Harus Hati-hati Terima Tawaran Bantuan'

JAKARTA -- Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani, meminta pemerintah hati-hati menyikapi tawaran menjadi anggota Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) maupun bantuan dari lembaga donor internasional. Menurutnya, setiap bantuan yang diberikan selalu membawa kepentingan ekonomi jangka panjang, agar Indonesia terikat dengan kepentingan mereka.

''Tidak selamanya bantuan memberikan keuntungan, lembaga itu pasti membawa kepentingan macam-macam,'' ujar Aviliani, Diskusi Publik tentang 'Harga BBM dan Resiko Politik Pemerintah' di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Dalam laporan Economic Assesment of Indonesia yang dibuat OECD, Indonesia masuk kedalam kelompok delapan negara yang memiliki aturan ketenagakerjaan terkaku dari 34 negara yang dinilai oleh OECD. Dalam hal ini, Indonesia berada di bawah Prancis, Yunani, India, Meksiko, Portugal, Turki dan Luksemburg. Sebelumnya, mereka menawarkan negara Chili, Mesir dan Estonia untuk masuk sebagai anggota.

Menurut Aviliani, pemerintah jangan terlalu terpengaruh dengan laporan OECD. Yang paling mengerti dan memahami cara membangun perekenomian Indonesia adalah orang Indonesia sendiri. Pendekatan OECD dinilai sama seperti pola-pola lama di era rezim Soeharto, dengan menuding pemerintahannya banyak masalah ekonomi, kemudian menawarkan bantuan menyejahterakan rakyat Indonesia.

''Seperti memberi grant. Itu namanya saja grant, toh artinya tetap pinjaman. Setelah dikembalikan, lembaga donor minta bunganya. Itu pola-pola lama, dan saat ini sudah mulai masuk,'' ujarnya.

Motif dana politik

Selain motif mengikat Indonesia dalam jaring pinjaman, Aviliani juga mewaspadai indikasi politik dibalik tawaran pinjaman. Karena tahun 2008-2009 merupakan tahun politik, dan sejumlah partai politik (parpol) sangat berkepentingan dalam mencari dana untuk persiapan menuju Pemilu 2009.

''Itu sangat mungkin. Lembaga donor menawarkan bantuan, kemudian kalau parpol yang didukung menang, mereka akan minta kompensasi,'' tutur Aviliani yang juga komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) ini.

Indikasi lain upaya mencari dana politik menuju Pemilu 2009, katanya, adalah privatisasi sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) akhir-akhir ini, meski pemerintah beralasan bahwa privatisasi untuk menutupoi defisit APBN.

Dikatakan, program privatisasi adalah upaya jangka pendek menutupi APBN, namun habis itu selesai. Pemerintah tidak bisa mendapatkan penerimaan dari pajak maupun pembagian dividen.

Dengan gamblang, Aviliani menuding bahwa hal itu tidak terlepas dari jeratan Washington Consensus (Kesepakatan Washington). ''Pemerintah harus berani keluar dari Washington Consensus, karena sudah merugikan perekonomian Indonesia dengan memaksakan diri masuk dalam liberalisasi perdagangan yang justru merugikan rakyat kecil,'' jelas dia.

Dia mencontohkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dengan alasan untuk menyelamatkan APBN. Padahal, kenaikan BBM, katanya, lebih didasarkan saran-saran pihak-pihak lembaga donor agar Indonesia mengurangi subsidi. Kalaupun subsidi dikurangi, pemerintah harus mengalihkan ke sektor yang banyak ditempati rakyat miskin, yakni pertanian.

''Sebanyak 47 persen warga kita kan hidup dari sektor pertanian. Kalau pemerintah berpihak, ya subsidi itu dialihkan kesana, bukan sekadar memenuhi keinginan lembaga donor yang memberi kompensasi membeli SUN dan ORI, jika pemerintah kurangi subsidi,'' ujarnya.

Menurutnya, Washington Consensus --sebutan bagi lembaga seperti Bank Dunia, IMF, Departemen Keuangan AS, yang bermarkas di Washington-- sangat terkontaminasi berbagai kepentingan. Washington Consensus menyatakan bahwa kinerja perekonomian yang baik membutuhkan perdagangan bebas, stabilitas makro serta penerapan kebijakan harga yang tepat.

Tak dapat disangkal bahwa butir-butir Washington Consensus merupakan syarat bagi berfungsinya mekanisme pasar, sehingga negara-negara berkembang terjerat dalam kepentingan negara-negara maju agar bisa mengendalikan pasar dan ekonomi negara berkembang. ''Ini harus dihentikan,'' katanya. -zaky al hamzah-

Rabu, 23 Juli 2008

Mittal Bangun Pabrik Baja Terintegrasi



Foto : Pabrik baja PT Krakatau Steel (KS)

Mittal telah melihat potensi pasar baja domestik sangat besar.

JAKARTA -- Taipan baja asal Inggris Lakhsmi Mittal tetap ngotot mendirikan pabrik pengolahan baja baru (greenfield) yang terintegrasi di Indonesia. Langkah itu diambil usai Mittal gagal membeli saham PT Krakatau Steel (KS) melalui skema strategic partner (mitra strategis).

ArcelorMittal, perusahaan baja milik Mittal berambisi merebut pasar baja domestik yang cukup menjajikan. Investasi pendirian pabrik baja terintegrasi ArcelorMittal itu diperkirakan mencapai nilai 800 juta dolar AS. ''Iya, tadi perwakilan manajemen Mittal bertemu dengan kami sore ini (kemarin),'' kata Ansari Bukhari, Dirjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Departemen Perindustrian (Depperin) RI, di Jakarta, Selasa (22/7) sore.

Direktur Industri Logam Direktorat ILMTA Depperin RI, I Putu Suryawirawan, menambahkan, dalam pertemuan itu pemerintah telah bertemu dengan manajemen ArcelorMittal dan utusan Kadin Indonesia urusan British Committee, Maxi Gunawan. ''Dalam kesempatan tersebut, Mittal hanya meminta restu pemerintah terkait dengan komitmennya membangun pabrik baja terintegrasi di Indonesia. Sedang terkait dengan nilai investasi maupun kepastian lahan pabrik baru tersebut belum dibicarakan secara mendalam,'' tandas Putu.

Ansari melanjutkan, kalaupun Mittal tetap berinvestasi, salah satu perusahaan baja terbesar di dunia itu diyakini tidak hanya berinvestasi di sektor hulu atau hilir baja. ''Tapi, kami yakin pabrik baja yang dibangun adalah perusahaan baja yang terintegrasi,'' katanya. Sebab, jika Mittal hanya membangun pabrik steel making, struktur industrinya tidak akan kuat. Apalagi, kultur bisnis Mittal adalah menjalankan bisnis ke semua sektor. ''Agar pabrik baja bekerja efisien, tentu harus ada pengintegrasian dari hulu ke hilir. Saya pikir, Mittal mengarah ke sana,'' kata Ansari.

Belum lama ini, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan sinyal positif bahwa ArcelorMittal berniat membangun pabrik baja (steel making) di Pasuruan, Jawa Timur, dan Banten. ''Memang sudah ada rencana, tapi belum resmi mengajukan izin investasi (ke pemerintah),'' kata Kepala BKPM Muhammad Lutfi saat RDP dengan Komisi VI DPR RI, Senin (14/7) lalu.

Ansari melanjutkan, selain Mittal, pemerintah mendorong perusahaan baja lain di dunia menginvestasikan bisnisnya di Indonesia. Pemerintah, lanjutnya, menjamin akan membuka ruang seluas-luasnya bagi kalangan investor asing yang akan mendirikan pabrik pengolahan baja. ''Investasi baja tidak masuk dalam daftar sebagai negatif investasi (DNI). Bahkan, pemerintah akan memberikan insentif pajak bagi investor yang akan membangun pabrik baja terintegrasi, karena industri baja resmi masuk sebagai salah satu industri yang diprioritaskan mendapatkan diskon pajak sesuai dengan Revisi PP No. 1/2007,'' katanya.

Dikatakan, saat ini produksi baja nasional masih defisit sekitar 2 juta - 2,5 juta ton per tahun. Karenanya, Indonesia masih membutuhkan tambahan produksi sekitar 2 juta ton di dua sektor utama yakni long product (seperti besi beton untuk konstruksi) dan flat product (baja canai lembaran panas/hot rolled steel flat carbon).

Putu memaparkan, saat ini China Nickel Resources Holding Co perusahaan baja China tengah menyelesaikan proses relokasi pabrik iron making dari Cina ke Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Relokasi pabrik baja tersebut dilakukan akibat kebijakan pemerintah China yang membatasi pertumbuhan industri baja skala kecil nasional. China Nickel merupakan salah satu perusahaan yang terkena aturan tersebut.

Total investasi yang akan dikucurkan China Nickel dari proyek relokasi tersebut mencapai 1 miliar dolar AS yang akan dilaksanakan secara bertahap. ''Tapi saat ini, investasi yang dikucurkan masih 220 juta dolar AS. Perusahaan ini masih mencari lahan sekitar 200 hektare di luar kawasan industri terpadu (kapet) Batulicin, Kalsel,'' papar Putu. --zaky al hamzah--

Selasa, 22 Juli 2008

Pengusaha Bekali Lulusan Pelajar Siap Kerja



JAKARTA -- Mutu sumber daya manusia (SDM) Indonesia, terutama lulusan pendidikan siap kerja, dinilai sejumlah pengusaha sudah tertinggal dibanding dengan mutu SDM di negara-negara Asean. Padahal kawasan regional ini sudah sepakat mempercepat liberalisasi arus barang dan jasa maupun tenaga kerja dari semula tahun 2020 menjadi 2015.

''Kita khawatir tenaga kerja asing akan menguasai lapangan pekerjaan disini (Indonesia) saat liberalisasi itu tiba. Bangsa kita bisa jadi hanya penonton dan pekerja kasar,'' keluh Soebronto Laras, Presiden direktur PT Indomobil Suzuki International dan PT Indomobil Niaga International, saat Kick off program Bakti Suzuki Bagi Negeri, di pabrik perakitan motor Suzuki, Tambun I, Bekasi, Sabtu (19/7). Dalam kegiatan itu Suzuki memberikan pelatihan kepada 500 orang guru tingkat SD, SMP dan SMU se-Jabodetabek, bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) Suzuki.

Menurut Soebronto, negara Indonesia dan Korea Selatan pada 35 tahun silam, sama-sama memulai membangun konsep industri otomotif. Tetapi, pembangunan industri otomotif Indonesia jauh tertinggal dengan Korea Selatan. Begitu juga dengan negara Malaysia, sejumlah pelajarnya pada 35 tahun lalu masih belajar ke ITB, UI dan UGM.

''Tetapi sekarang justeru mahasiswa kita yang berebut belajar ke Malaysia. Ini masalah perencanaan dan pusatnya di SDM. Itu artinya kita sudah tertinggal,'' ungkap Soebronto yang menjadi Asean Business Advisor bagi pemerintah RI ini.

Ia juga membandingkan kelemahan SDM kita ketika sama-sama terlindas krisis ekonomi 1998. ''Imbas krisisnya masih dialami Indonesia saat ini, dan paling lama pulihnya dibanding Thailand atau Korea,'' lanjutnya.

Menurut Soebronto, persoalan lemahnya kaulitas SDM Indonesia bisa dilihat dari angkatan kerja Indonesia yang masih didominasi pekerja dengan ijazah SD dan tidak tamat SD, yaitu sekitar 57 persen. Persentase ini jauh lebih besar dibanding angkatan kerja Singapura yang hanya 10 persen, Malaysia (20 persen) dan Filipina (30 persen).

''Dalam posisi seperti ini seharusnya Indonesia harus mengembangkan Balai Latihan Kerja (BLK) agar para angkatan kerja itu memiliki ketrampilan. Sekarang BLK tinggal 8 dari sebelumnya berjumlah 156 BLK. Tak heran sekarang investasi padat karya beralih ke Vietnam yang memiliki SDM dan infrastruktu yang lebih baik,'' ungkap Soebronto. Karena itu Soebronto sangat berharap kerja sama erat antara akademisi, bisnis dan pemerintah yang dia sebut sinergi ABG (academy, business people, government).

Dari kondisi itu, Suzuki berinisiatif membenahi para guru. ''Para gurulah yang paling langsung berkenaan dengan mutu pendidikan,'' ujar Soebronto. Dalam pelatihan ini para guru akan dibekali ketrampilan perencanaan pembelajaran, manajemen kelas, teknik evaluasi dan penelitian tindakan kelas.

Adi Nugroho, ketua panitia Bakti Suzuki Bagi Negeri, menambahkan, selain materi diatas, para guru juga akan diberikan materi pengembangan kurikulum yang meliputi pemahaman akan visi dan misi sekolah, menyusun strategi pencapaian visi misi sekolah dan pendekatan akar masalah,'' ujar Adi. Materi lain yakni membangun motivasi untuk berprestasi. ''Sehingga dari pelatihan ini muncul sosok guru masa depan dan guru pembelajar,'' katanya.

Wakil Bupati Bekasi Darip Mulyana mendukung program bakti sosial Suzuki ini. ''Kami akui bahwa guru-guru kita sekarang sangat lemah. Ini terbukti ketika kami hendak mengangkat 30 kepala sekolah. Dari 30 orang itu hanya lima orang yang benar-benar layak jadi kepala sekolah, sedang 10 orang masuk kriteria sedang-sedang saja dan 15 lainnya sama sekali tidak layak dari sisi kemampuan,'' ungkap Darip. ''Kami menyambut antusias langkah bakti sosial Suzuki ini,'' lanjutnya.

Kata wabup, jika program ini berhasil maka pemkab akan meniru dan melanjutkan program ini guna membenahi program pendidikan di Bekasi. Sebab, menurut Darip, pada tahun 2008 ini saja sebanyak 23.000 orang tamatan SD di Bekasi tidak mampu melanjutkan sekolah ke SMP.

''Kami sangat butuh uluran tangan Suzuki untuk bisa melatih mereka di BLK-BLK Suzuki agar kita bersama-sama bisa mengentaskan kemiskinan di Bekasi. Kabupaten Bekasi adalah wilayah termiskin di Jawa Barat,'' ujarnya.

Darip juga berharap agar Pola ABG yang disampaikan Soebronto dan program pengembangan Posyandu Suzuki bisa segera dilaksanakan. ''Sebagai ketua penanggulan orang miskin di Bekasi, kami berharap program bagus ini direalisasikan segera,'' ujarnya. Program Bakti Suzuki Bagi Negeri ini akan dilakukan secara bertahap yang dimulai dengan program Suzuki Peduli Pendidikan (Juli – Agustus 2008).

Kemudian, program Suzuki Peduli Kesehatan (September – Oktober 2008). Dalam program ini akan dilakukan pelatihan kepada 500 orang penggerak Posyandu di wilayah Jabodetabek. Ketiga, program Suzuki Peduli Lingkungan pada November-Desember yakni menanam 3.000 batang pohon di Taman Nasional Gunung Haliman dan wilayah Jabodetabek. Suzuki menilai ketiga bidang kehidupan ini sudah sangat bermasalah. zaky

SKB Hari Kerja Bisa Hambat Investasi

JAKARTA -- Penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri tentang pengoptimalan beban listrik melalui pengalihan hari kerja Senin-Jum'at ke Sabtu-Ahad, untuk industri di Jawa-Bali, berpotensi menghambat investor menanamkan modalnya di Indonesia.

Pertimbangannya, PT PLN (Persero) memberi sinyal jika selama SKB diberlakukan, maka tidak menerima pelanggan baru dari kalangan industri. Bagi industri yang keburu mengerjakan infrastruktur bangunan pabrik selama 2008-2009, kemungkinan tidak menerima pasokan listrik akibat menunggu pembuatan saluran listrik baru usai SKB tersebut selesai berjalan.

''Tentu, investor akan berpikir ulang untuk berinvestasi disini. Kalau mau mendirikan pabrik baru, tapi tidak ada saluran listrik, maka sulit bagi mereka beroperasi. Ini tentu jadi pertimbangan investor (berinvestasi di Indonesia),'' ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, usai pertemuan antara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), di Menara Kadin, Jakarta, akhir pekan kemarin. Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah asosiasi, perusahaan besar serta gabungan industri dan kawasan industri se-Jawa Bali.

Dengan berkelakar, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Thomas Darmawan, mengatakan, bagi industri baru yang ingin beroperasi maka di-''wajib''-kan membawa genset sendiri.

''Jadi, harus mengeluarkan biaya ekstra yakni membeli genset baru. Tapi, apa ya mungkin semua industri mampu,'' katanya, sambil menambahkan biasanya industri yang memiliki genset baru adalah yang mempunyai kapasitas listrik diatas 3 Mega Watt (MW).

Sejumlah perusahaan yang sedang menyelesaikan pabrik baru selama 2008 yakni Raksasa pulp dan kertas dunia dari AS, International Paper; PT Petrokimia Gresik bekerja sama dengan Jordan Phoshate Mine Company (JPMC) membangun pabrik asam phospat guna memenuhi pasokan bahan baku pupuk domestik. Pabrik tersebut dibangun di Gresik, Jawa Timur; serta PT Krakatau Steel (Persero) bersama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) untuk mendirikan usaha bersama di sektor pertambangan bijih besi yang berlokasi di Kalsel.

Deputi Direktur Niaga Jawa-Bali PLN Achmad Taufik Haji pun mengatakan jika pihaknya sangat mungkin tidak akan menambah pelanggan baru selama SKB berjalan, agar tidak menimbulkan kekecewaan bagi industri yang mematuhi peraturan SKB lima menteri tersebut.

"Kami memang sudah instruksikan untuk tidak menerima pelanggan baru. Kita akan jadwal ulang dan susun lagi," katanya. Kalaupun ada industri yang keburu membangun infrastruktur, Taufik mengatakan, kemungkinan belum bisa berproduksi tahun 2008 hingga pertengahan 2009, yakni setelah pembangkit listrik berkekuatan 10 ribu Mega Watt (MW) aktif.

Selain bisa menghambat investasi, pengusaha juga khawatir soal sanksi SKB tersebut. Wakil Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar, mengatakan jika sejumlah pengusaha ternyata mengkhawatirkan sanksi pemutusan listrik yang diatur di SKB itu. ''Banyak investor lokal maupun asing asing yang mengkhawatirkan sanksi-sanksinya (di SKB)," kata dia. Sanksi pemutusan listrik sementara yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) itu menjadi momok menakutkan bagi pengusaha.

Disamping itu, HKI juga mempertanyakan pengawasan PLN terkait pelaksanaan SKB ini. "Bagaimana PLN dapat mengetahui secara pasti, apakah industri tersebut memang beroperasi 24 jam? Bisa saja pengusaha itu mengaku-aku," tutur dia.

Praktek jual beli

Aksi itu dinilai Apindo bisa menjadikan ajang jual beli listrik, agar perusahaan tetap beroperasi meski menjalani pengalihan hari kerja. ''Pengusaha juga mengkhawatirkan praktek jual beli listrik ilegal antara industri dan pemda,'' bebernya.

Maka itu, Apindo mengusulkan, agar upaya monitoring antara pemerintah dan PLN harus dilakukan sebagai langkah mengantisipasi terjadinya praktek jual beli listrik, dengan memanfaatkan pengenaan sanksi didalam SKB itu. ''Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus mampu awasi itu. Jangan percaya begitu saja," lanjut Sofjan.

Lebih lanjut, Sofjan mengatakan, PLN harus segera melakukan pembagian klaster, kemudian bersama departemen terkait melakukan sosialisasi dan aturan teknis SKB kepada pekerja. "PLN harus bisa mengatur pembagian industri dan memenuhi kebutuhan listriknya. Itu harus ada jaminan. Karena kami kalangan pengusaha masih harus menghadapi buruh. Kalau tidak, ya akan ribet, karena Senin depan (21/7) mereka akan bertemu langsung dengan PLN," papar Sofjan.

Menurut Kadin dan Apindo, sosialisasi pergeseran hari kerja industri kepada pengusaha di wilayah Jawa-Bali sudah mendesak untuk dilakukan. Kesimpangsiuran informasi berpotensi menciptakan gejolak sosial diantara pengusaha dan pekerja.

Menteri Perindustrian (Menperin) RI, Fahmi Idris, mengatakan pengalihan jam kerja industri merupakan kebijakan jangka pendek dan penerapannya belum sepenuhnya sempurna. Sehingga kalangan pengusaha dan serikat pekerja diminta untuk memahami kebijakan ini dan jangan mempersulitnya.

Menurut Fahmi, apa yang sudah dilakukan oleh PLN sudah tepat dengan membagi wilayah Jawa-Bali menjadi 4 seksi sehingga pembagian pengalihan jam bisa lebih mudah. "Siapa saja yang mengatakan itu rumit, pelanggan rumah tangga itu lebih banyak 35 juta atau 36 persen pemakaian yang suplai 7.000 MW, sedang industri sebanyak 36-38 persen, atau tidak lebih dari 10.000 pelanggan," katanya.

Bahkan, lanjutnya, mengenai pembagian wilayah industri bukan hanya diketahui PLN, namun kepala daerah justru sangat paham, sehingga diharapkan bekerja cepat. "Bagi saya, tidak sulit menghitungnya, urusan serahkan pada yang paham," tutur menperin.

Meskipun ia mengakui, efek dari kebijakan ini masih ada beberapa hal yang harus dibicarakan kembali termasuk masalah ketentuan hari Sabtu-Ahad, apakah akan masuk dalam kategori lembur. ''Pak Erman (Erman Suparno Menakertrans) telah merancang beberapa pertemuan," katanya. --zaky al hamzah--

Industri dan PLN Data Klasifikasi Hari Kerja



Sumber foto : energiportal.com

JAKARTA -- Kalangan pengusaha dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mulai mendata perusahaan yang berpindah hari kerja dari Senin-Jumat ke Sabtu-Ahad, sebagai implementasi surat keputusan bersama (SKB) lima menteri tentang pengoptimalan beban listrik lewat pengalihan hari kerja pada sektor industri Jawa-Bali.

Kedua pihak juga sepakat jika pelaksanaan SKB diundurkan dari tanggal 21 Juli ke 31 Juli, atas pertimbangan memberikan informasi kepada industri untuk menyiapkan diri. Sedang mengenai sanksi, pengusaha meminta supaya PLN memberikan toleransi beberapa pekan setelah pelaksanaan SKB itu berjalan, sebab tidak mudah bagi semua industri mematuhi dalam waktu bersamaan jika area industri berada di satu kawasan atau satu daerah.

Demikian sebagian hasil pertemuan kalangan pengusaha anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan direksi PLN di Kantor Apindo, Jakarta, yang berakhir Senin (21/7) sore. Kesepakatan itu demi mengurangi beban daya sekitar 600 mega watt (MW).

Menurut Ketua umum Apindo, Sofjan Wanandi, pengusaha yang terlibat sebanyak 150 pengusaha terdiri dari berbagai sektor industri. ''Kebanyakan industri besar,'' katanya, kepada Republika. Sedang dari PLN diwakili General Manager PLN Distribusi Jawa Barat dan Banten, Murtaqi Syamsuddin.

Sofjan menjelaskan, setelah PLN memundurkan pelaksanaan SKB ke tanggal 31 Juli, maka dalam waktu sepuluh hari ke depan. Selama waktu itu, PLN dan pengusaha menyepakati pada hari apa perusahaan tersebut bersedia mengalihkan waktunya. Namun, diakuinya, jika sesuai ketentuan SKB, terdapat industri yang bebas dari SKB atau tetap beroperasi penuh selama sepekan.

Diantaranya industri kimia dasar, industri pengolahan plastik, serat sintetis (poliester dan viscose fiber), semen, pupuk, aluminium ingot (batangan), keramik, polietilena dan propilena (bijih plastik), serta industri pengolahan baja canai dan lembaran panas (hot rolled steel flat carbon/HRSFC) berbasis dapur blast furnace (pembakaran).

Namun, sejumlah pengusaha, katanya, meminta kepada industri yang mempunyai generator listrik (genset) meski dibebaskan dari ketentuan SKB, bisa ikut mengalihkan hari kerjanya meski satu hari.

''Misalnya industri baja kayak KS (PT Krakatau Steel), kan di kawasan itu ada pembangkit sendiri. Meski bebas SKB, teman-teman pengusaha meminta ikut prihatinlah,'' katanya.

Dia mencontohkan, Astra Group, yang rela mengalihkan hari kerjanya dalam waktu bersamaan pada industri-industri yang berada di satu kompleks. Kalaupun tetap beroperasi, akan memakai pembangkit sendiri, meski kapasitasnya mungkin tidak mencukupi. Kata Sofjan, pihaknya berharap sekitar 8-9 hari sebelum pelaksanaan SKB, semua jadwal pengalihan bisa tuntas.

Kemudian kesepakatan kedua, kata Sofjan, untuk memenuhi pengurangan daya 600 MW, pengusaha meminta agar perkantoran, pusat perbelanjaan, reklame, maupun iklan juga diwajikan mengurangi beban daya di waktu lain, atau tidak beroperasi secara penuh dalam satu hari. Sebab, jika pengusaha diwajibkan menanggung beban daya sendiria, maka dinilai tidak adil.

''Diluar industri, sektor-sektor yang menyerap listrik sampai 24 jam seperti reklame, perkantoran juga kami minta toleransinya mengurangi dayanya,'' papar Sofjan.

Sedang mengenai sanksi, Sofjan sudah meminta kepada PLN agar tidak diterapkan terlebih dahulu sampai pelaksanaannya benar-benar berjalan efektif. Artinya, pengusaha meminta toleransi beberapa pekan setelah SKB berlaku tepat pada 31 Juli.

Dalam pelaksanaan sanksi, katanya, akan dibentuk Tim Monitoring antara pengusaha dengan PLN. ''Kami minta PLN fleksibel, kalau industri dikenai sanksi, bagaimana jika PLN lalai atau memadamkan listrik tiba-tiba, kan harus ada teguran juga,'' jelasnya. Mengenai berlakunya SKB hari kerja, Sofjan menegaskan akan berjalan efektif hingga proyek pembangkit 10 ribu MW diselesaikan tahun 2009. ''Kalau selesai pertengahan, ya itu selesai. Tapi, kalau molor sampai akhir tahun, ya mungkin SKB itu bisa sampai akhir tahun 2009,'' ujarnya.

Myra Maria Hanartani, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Depnakertrans RI, dihubungi di Jakarta, Senin (21/7), mengatakan jika pihaknya belum mengetahui jika pelaksanaan SKB diundurkan dari 21 Juli ke 31 Juli. ''Kami belum terima surat (perubahan jadwal) nya,'' kata Myra, kepada Republika.

Kendati demikian, pihaknya saat ini masih menuntaskan surat edaran SKB tentang ketentuan hari lembur dan dimungkinkan segera keluar sebelum SKB diberlakukan.

''Kalau memang SKB resmi berlaku pada 31 Juli nanti, ya kita berharap surat edaran sudah keluar. Sekarang kami diskusikan dengan kalangan pengusaha dan serikat pekerja,'' katanya. --zaky al hamzah--

Industri dan PLN Data Klasifikasi Hari Kerja



Sumber foto: energiportal.com

JAKARTA -- Kalangan pengusaha dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mulai mendata perusahaan yang berpindah hari kerja dari Senin-Jumat ke Sabtu-Ahad, sebagai implementasi surat keputusan bersama (SKB) lima menteri tentang pengoptimalan beban listrik lewat pengalihan hari kerja pada sektor industri Jawa-Bali.

Kedua pihak juga sepakat jika pelaksanaan SKB diundurkan dari tanggal 21 Juli ke 31 Juli, atas pertimbangan memberikan informasi kepada industri untuk menyiapkan diri. Sedang mengenai sanksi, pengusaha meminta supaya PLN memberikan toleransi beberapa pekan setelah pelaksanaan SKB itu berjalan, sebab tidak mudah bagi semua industri mematuhi dalam waktu bersamaan jika area industri berada di satu kawasan atau satu daerah.

Demikian sebagian hasil pertemuan kalangan pengusaha anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan direksi PLN di Kantor Apindo, Jakarta, yang berakhir Senin (21/7) sore. Kesepakatan itu demi mengurangi beban daya sekitar 600 mega watt (MW).

Menurut Ketua umum Apindo, Sofjan Wanandi, pengusaha yang terlibat sebanyak 150 pengusaha terdiri dari berbagai sektor industri. ''Kebanyakan industri besar,'' katanya, kepada Republika. Sedang dari PLN diwakili General Manager PLN Distribusi Jawa Barat dan Banten, Murtaqi Syamsuddin.

Sofjan menjelaskan, setelah PLN memundurkan pelaksanaan SKB ke tanggal 31 Juli, maka dalam waktu sepuluh hari ke depan. Selama waktu itu, PLN dan pengusaha menyepakati pada hari apa perusahaan tersebut bersedia mengalihkan waktunya. Namun, diakuinya, jika sesuai ketentuan SKB, terdapat industri yang bebas dari SKB atau tetap beroperasi penuh selama sepekan.

Diantaranya industri kimia dasar, industri pengolahan plastik, serat sintetis (poliester dan viscose fiber), semen, pupuk, aluminium ingot (batangan), keramik, polietilena dan propilena (bijih plastik), serta industri pengolahan baja canai dan lembaran panas (hot rolled steel flat carbon/HRSFC) berbasis dapur blast furnace (pembakaran).

Namun, sejumlah pengusaha, katanya, meminta kepada industri yang mempunyai generator listrik (genset) meski dibebaskan dari ketentuan SKB, bisa ikut mengalihkan hari kerjanya meski satu hari.

''Misalnya industri baja kayak KS (PT Krakatau Steel), kan di kawasan itu ada pembangkit sendiri. Meski bebas SKB, teman-teman pengusaha meminta ikut prihatinlah,'' katanya.

Dia mencontohkan, Astra Group, yang rela mengalihkan hari kerjanya dalam waktu bersamaan pada industri-industri yang berada di satu kompleks. Kalaupun tetap beroperasi, akan memakai pembangkit sendiri, meski kapasitasnya mungkin tidak mencukupi. Kata Sofjan, pihaknya berharap sekitar 8-9 hari sebelum pelaksanaan SKB, semua jadwal pengalihan bisa tuntas.

Kemudian kesepakatan kedua, kata Sofjan, untuk memenuhi pengurangan daya 600 MW, pengusaha meminta agar perkantoran, pusat perbelanjaan, reklame, maupun iklan juga diwajikan mengurangi beban daya di waktu lain, atau tidak beroperasi secara penuh dalam satu hari. Sebab, jika pengusaha diwajibkan menanggung beban daya sendiria, maka dinilai tidak adil.

''Diluar industri, sektor-sektor yang menyerap listrik sampai 24 jam seperti reklame, perkantoran juga kami minta toleransinya mengurangi dayanya,'' papar Sofjan.

Sedang mengenai sanksi, Sofjan sudah meminta kepada PLN agar tidak diterapkan terlebih dahulu sampai pelaksanaannya benar-benar berjalan efektif. Artinya, pengusaha meminta toleransi beberapa pekan setelah SKB berlaku tepat pada 31 Juli.

Dalam pelaksanaan sanksi, katanya, akan dibentuk Tim Monitoring antara pengusaha dengan PLN. ''Kami minta PLN fleksibel, kalau industri dikenai sanksi, bagaimana jika PLN lalai atau memadamkan listrik tiba-tiba, kan harus ada teguran juga,'' jelasnya. Mengenai berlakunya SKB hari kerja, Sofjan menegaskan akan berjalan efektif hingga proyek pembangkit 10 ribu MW diselesaikan tahun 2009. ''Kalau selesai pertengahan, ya itu selesai. Tapi, kalau molor sampai akhir tahun, ya mungkin SKB itu bisa sampai akhir tahun 2009,'' ujarnya.

Myra Maria Hanartani, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Depnakertrans RI, dihubungi di Jakarta, Senin (21/7), mengatakan jika pihaknya belum mengetahui jika pelaksanaan SKB diundurkan dari 21 Juli ke 31 Juli. ''Kami belum terima surat (perubahan jadwal) nya,'' kata Myra, kepada Republika.

Kendati demikian, pihaknya saat ini masih menuntaskan surat edaran SKB tentang ketentuan hari lembur dan dimungkinkan segera keluar sebelum SKB diberlakukan.

''Kalau memang SKB resmi berlaku pada 31 Juli nanti, ya kita berharap surat edaran sudah keluar. Sekarang kami diskusikan dengan kalangan pengusaha dan serikat pekerja,'' katanya. --zaky al hamzah--

Minggu, 20 Juli 2008

BM Impor Mobil Hybrid Bisa Nol Persen



Toyota Prius (concept car)

Sumber foto: thetorquereport.com

JAKARTA -- Pemerintah memberi 'angin' bagi perusahaan otomotif yang akan mengimpor kendaraan hybrid demi mendukung program langit biru, yakni Pemerintah akan mengenakan bea masuk (BM) 0 persen. Rencana kebijakan itu merupakan serangkaian perjanjian kemitraan ekonomi antara Jepang dan Indonesia(economic partnership agrement/IJ-EPA).

Jika berjalan lancar, ketentuan ini akan dimasukan dalam evaluasi pertama IJ-EPA lima tahun mendatang. ''Pada prinsipnya kami telah sepakat akan memasukan mobil hybrid ke Indonesia dengan menurunkan bea masuk hingga 0 persen,'' ujar Menteri Perindustrian (Menperin) RI, Fahmi Idris, di Jakarta, Jumat (18/7).

Pernyataan itu direspon positif Ditrektur Utama PT Toyota Astra Motor (TAM) Johnny Darmawan. ''Kami gembira mendengarnya,'' ujar Johnny. Johnny mengatakan, pihak Toyota sebenarnya telah mengusulkan klausul tersebut untuk memasukan salah satu produk Toyota Prius yang mengadopsi teknologi hybrid. Namun hingga kini, papar Johnny, pemerintah belum memberikan informasi mengenai ketentuan ini.

''Akan saya tanyakan ke Depperin. Jika disetujui, maka kami sangat senang, apalagi pemerintah mau menetapkan BM nol persen untuk kendaraan hybrid,'' katanya.

Namun, menurut menperin, rencana tersebut masih terhambat masalah, karena mobil hybrid masih belum diproduksi secara masal. Disamping kendala teknis lain seperti pengisian ulang (charge) tenaga listirk yang butuh waktu lama.

''Dalam kesepakatan IJ-EPA itu boleh memasukan barang dari Jepang yang belum diproduksi di Indonesia , mungkin hybrid akan masuk dalam skema USFDS (User Specific Duty Free Scheme),'' jelas Fahmi. Hybrid adalah jika kendaraan tersebut menggabungkan dua atau lebih sumber tenaga, namun penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dari fosil relatif sedikit, sehingga disebut kendaraan hemat BBM.

Penggunaan mobil hybrid ini akan menghemat bahan bakar fosil sekitar 15 persen. Contohnya, jika rata-rata 1 unit mobil memiliki kapasitas penggunaan bahan bakar fosil sekitar 10 liter dalam 1 hari, maka dengan penghematan 15 persen, mobil ini hanya menggunakan sekitar 8,5 liter. Nah, jika di Indonesia terdapat 5 juta unit mobil, maka penghematan bahan bakar fosil dalam 1 hari akan menjadi 7,5 juta liter BBM.

Fahmi menjelaskan, mobil yang masuk ke pasar indonesia harus sesuai dengan moda transportasi di Indonesia dan tidak merugikan penggunaan bahan bakar. Sehingga, Depperin tetap akan melakukan seleksi ketat mengenai mobil yang bisa masuk ke pasar automotif nasional. ''Kendaraan hybrid kan ada berbagai macam, ada yang model sport dan model lain. Tapi, bukan model (sport) ini yang difasilitasi,'' ungkap Fahmi.

Saat ini, impor BM mobil kategori completely built up (CBU) di atas 3.000 cc dari Jepang akan dihapuskan. Dalam perjanjian kerja sama IJ-EPA BM mobil diatas 3.000 cc menghapuskan kewajiban pembayaran bea masuk secara bertahap hingga 2012.

Direktur Industri Alat Tranportasi dan Kedirgantaraan Depperin, Syarif Hidayat, menegaskan, mobil hybrid jelas akan memperoleh insentif berupa pemotongan BM. Namun, lanjutnya, dalam perjanjian JI-EPA terdapat jadwal yang harus dipenuhi untuk mencapai BM 0 persen.

Katanya, hybrid kemungkinan dimasukan dalam nomor HS sesuai kapasitas mesin yang dimilikinya. Hingga kini memang belum ditentukan jenis mobil hybrid mana yang akan dimasukan dalam pos tarif yang disepakati IJ-EPA. Prinsipnya, lanjut dia, insentif ini akan diberikan tetapi tetap melindungi industri nasional.

''Pemerintah berprinsip, tetap harus menjaga daya saing produsen automotif nasional agar tidak terganggu dengan kebijakan ini,'' papar Syarif.

Johnny melanjutkan, permintaan insentif tarif terhadap produk dilakukan karena terlalu tinggi harga jual mobil hybrid di Indonesia. Namun, Johnny yakin, lambat laun permintaan kendaraan hybrid akan meningkat dan bisa menekan biaya produksi, dan berpotensi pada penurunan harga jual kendaraan.

Pada 11 Juni 2008 lalu, Toyota Motor Corp (TMC), memperkenalkan sistem plug-in hybrid yang dilengkapi dengan baterai lithium-ion generasi baru di Jepang, Amerika Serikat, dan Eropa hingga 2010. Langkah itu merupakan upaya Toyota dalam memperluas penggunaan kendaraan hybrid di seluruh dunia sehingga biaya produksi bisa ditekan dan akan berbuntut pada penurunan harga kendaraan.

Kendaraan listrik plug-in hybrid (PHEV) adalah kendaraan hybrid yang menggunakan baterai yang bisa diisi ulang dengan melalui stop kontak di rumah. Kendaraan plug-in hybrid mampu menempuh jarak lebih jauh dibandingkan dengan kendaraan hybrid biasa. Keuntungan lain adalah emisinya lebih bersih. --zaky al hamzah--

Jumat, 18 Juli 2008

Implementasi SKB Hari Kerja Dinilai Terlalu Cepat



Sumber foto: beritaseni.com

Masih ada persoalan teknis yang berpotensi timbulkan konflik

JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan tiga konfederasi serikat pekerja menilai implementasi kebijakan surat keputusan bersama (SKB) lima menteri tentang pengoptimalan beban listrik lewat pengalihan hari kerja pada sektor industri Jawa-Bali, di Senin-Jumat ke Sabtu dan Ahad yang berlaku pada 21 Juli nanti, terlalu cepat.

Alasannya masih banyak persoalan di tingkat teknis yang harus diselesaikan sebelum SKB ini dilaksanakan secara efektif. Misalnya, kesepakatan pengusaha dengan pekerja tentang perubahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu satu pekan pascapenandatangan SKB tersebut.

Begitu juga dengan bupati dan walikota di Jawa dan Bali, akan kesulitan mengimplementasikan per Senin 21 Juli, karena harus berkoordinasi dulu dengan industri yang tergabung dalam klaster atau industri terpisah. SKB tersebut dinilai masih membingungkan dan perlu penjelasan secara langsung pemerintah kepada pengusaha maupun ratusan ribu, agar tidak timbul konflik horisontal.

Demikian beberapa poin hasil pertemuan bipartit antara Apindo dengan tiga konfederasi serikat pekerja di Jakarta, Kamis (17/7). Ketiga konfederasi itu yakni Konfederasi Serikat Buruh Pekerja Sejahtera Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) diwakili Sekjen Syukur Sarto, dan Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang diketuai Thamrin Mosii. KSBSI merupakan gabungan dari 11 serikat pekerja (SP), KSPSI terdiri dari 15 SP, dan KSPI merupakan kumpulan dari 13 SP.

Nantinya, kata Ketua umum Apindo Sofjan Wanandi, hasil pertemuan itu akan disampaikan kepada PT PLN dalam pertemun Senin pekan depan (21/7). Meski, ketiga konfederasi itu meminta jadwal sendiri untuk bertemu direksi PLN. ''Kami menfasilitasi, tapi kalau mereka mau bertemu langsung silakan. Pada intinya, serikat pekerja masih menolak SKB, dan pengusaha hanya bisa menjembatani,'' jelas Sofjan, dihubungi Kamis sore.

Menurut Presiden KSBSI, Rekson Silaban, poin diatas merupakan bagian dari 10 poin hasil laporan pertemuan tersebut. Selain poin diatas, poin lain yang disepakati dalam pertemuan itu, kata Rekson, yakni SKB tersebut tidak menyebutkan batas waktu selesainya pengalihan hari kerja; bentuk pengawasan.

Kemudian poin yang dibahas adalah kesamaan instansi lain ikut mengalihkan hari kerja seperti Kantor Bea Cukai; Pelabuhan, hotel, Kantor Pajak maupun kantor bank; identifikasi jenis industri yang tidak wajib SKB dan dikenai wajib SKB; serta toleransi implementasi SKB dua-tiga pekan pascaditandatangani.

''Untuk batas waktu, pemerintah tidak menjelaskan tegas kapan SKB berakhir, apakah satu tahun atau satu tahun setengah setelah pembangkit 10 ribu MW beroperasi. Kemudian, siapa yang mengawasi, apakah PLN atau instansi lain, dan persoalan-persoalan lain. kami nilai, pemerintah terkesan abai dengan kondisi di lapangan dan menyerahkan begitu saja persoalan teknis pelaksanaan SKB itu,'' kata Rekson.

Rekson mengakui, meski pihaknya bersama dua konfederasi menyampaikan persoalan itu kepada Apindo, kalangan serikat pekerja tetap menolak SKB tersebut. Karenanya, langkah gugatan hukum tetap akan dilaksanakan dan diupayakan akan dikirim pada pekan depan.

Namun, Apindo, kata Sofjan, berusaha menengahi dengan memberikan kesempatan kepada Apindo berbicara terlebih dahulu dengan PLN. ''Saya menghimbau kepada mereka supaya memberikan pengertian kepada buruh-buruh untuk memahami dulu maksud dan tujuan SKB dengan mencari jalan keluar terbaik,'' jelas Sofjan.

Saat ditanyakan apakah pengusaha menyetujui uang lembur pada pengalihan hari Senin-Jumat ke Sabtu-Ahad, Sofjan mengungkapkan, kalangan pengusaha mematuhi aturan SKB yang menyebutkan tidak ada uang lembur.

Ketentuan itu akan dijelaskan dalam surat edaran SKB yang akan dikeluarkan Menakertrans, yang diprediksi keluar pekan depan. ''Pengusaha menunggu keluarnya surat edaran SKB itu dari Menakertrans, dan meminta pemerintah secepatnya memberikan sosialisasi kepada buruh agar tidak simpang siur,'' katanya.

Menurut dia, meski dialihkan hari kerja, jam kerja buruh tetap 40 jam dalam sepekan, dan dan selama tidak ada penambahan jam kerja, maka tidak ada ketentuan lembur. ''Pengusaha tetap bertahan tidak ada biaya lembur atas pengalihan hari kerja,'' katanya. Sedang mengenai PKB, katanya, akan disesuaikan tiap industri masing-masing setelah surat edaran Menakertrans diterbitkan. --zaky al hamzah--

Kamis, 17 Juli 2008

10 Sektor Industri Bebas SKB Hari Kerja

JAKARTA -- Pemerintah mulai mendata sektor industri yang dibebaskan dari kewajiban penerapan surat keputusan bersama (SKB) lima menteri tentang pengoptimalan beban listrik lewat pengalihan hari kerja pada sektor industri Jawa-Bali, di Senin-Jumat ke Sabtu dan Ahad.

Dalam pendataan sementara Departemen Perindustrian (Depperin) RI tercatat terdapat sepuluh sektor manufaktur akan dibebaskan dari SKB lima menteri tersebut. Alasan kesepuluh sektor dibebaskan itu karena beroperasi penuh selama 24 jam, sehingga membutuhkan pasok listrik dalam kapasitas optimal.

Kesepuluh sektor manufaktur itu adalah industri kimia dasar, industri pengolahan plastik, serat sintetis (poliester dan viscose fiber), semen, pupuk, aluminium ingot (batangan), keramik, polietilena dan propilena (bijih plastik), serta industri pengolahan baja canai dan lembaran panas (hot rolled steel flat carbon/HRSFC) berbasis dapur blast furnace (pembakaran).

''Sektor-sektor industri tersebut tidak dikenakan (kewajiban) SKB. Maka dari itu, pemerintah berusaha agar seluruh sektor yang beroperasi sampai 24 jam dapat tetap beroperasi penuh,” kata Ansari Bukhari, direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Depperin, dikantornya, Jakarta, Rabu (16/7).

Ketentuan pengecualian bagi industri yang beroperasi penuh selama 24 jam sehari dalam satu pekan itu diatur pada Pasal 4 SKB lima menteri, berbunyi; ''Kewajiban pengalihan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi perusahaan industri yang beroperasi: a. 24 (dua puluh empat) jam sehari selama 7 (tujuh) hari ddalam 1 (satu) minggu; atau b. 7 (tujuh) hari dalam 1 (satu) minggu.''

Peraturan bersama itu telah ditandatangani Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, Menteri BUMN Sofyan Djalil, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno pada 14 Juli lalu di kantor wapres.

Depperin menjelaskan, alasan ke-10 sektor industri itu tidak dikenai SKB dimaksudkan jika operasional pabrik dihentikan selama sehari di antara Senin - Jumat atau jam kerjanya dikurangi dalam 24 jam atau satu hari penuh, dikhawatirkan dapat mengganggu sistem produksi. Sistem mekanis atau mesin-mesin vital akan ikut terganggu sehingga berpotensi merusak produktivitas kerja.

Menurut Sekjen Depperin RI, Agus Tjahajana Wirakusumah, jumlah pelanggan industri yang bekerja selama 24 jam per hari dan 7 hari per minggu adalah 10 persen. ''Itu berdasar perkiraan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero),'' katanya.

Kemampuan daya listrik Jawa-Bali saat ini hanya sekitar 20.000 megawatt (MW), sementara konsumsi listrik sektor industri per minggu (lima hari kerja) sekitar 7.000 MW sehingga masih ada defisit listrik sekitar 600 MW per hari.

Kecuali industri yang beroperasi 24 jam penuh dan 7 hari selama seminggu, kata Agus, industri tersebut harus mengalihkan dua hari waktu kerja dalam satu bulan ke Sabtu – Ahad. ''Industri yang masuk kelompok ini akan diatur per klaster atau daerah agar industri pendukungnya dapat menyesuaikan,'' katanya. Pengaturan klaster atau daerah bekerjasama dengan pemda setempat.

Direktur Utama PT Krakatau Steel, Fazwar Bujang, menjelaskan industri pengolahan HRSFC harus beroperasi selama 24 jam penuh dan hanya berhenti satu tahun sekali pada saat overhaul (perbaikan). Meski begitu, menurutnya, kondisi overhaul tidak mempengaruhi pasok listrik karena telah diatur sesuai prosedur standar operasi.

Fazwar menegaskan, industri baja ini merupakan sektor usaha yang pasokan listriknya tidak boleh sedetikpun mati. Justru apabila pasok listrik PLN dihentikan, pengoperasian pada saat beban puncak akan mengganggu operasional pabrik. ''Jam kerja di industri baja tidak ada yang harus disesuaikan,” katanya.

Pada saat beban puncak (17.00 – 22.00), KS membutuhkan daya listrik maksimal sekitar 600 MW selama 10 – 15 menit, sementara pembangkit listrik berbasis gas milik BUMN baja itu hanya mampu memasok daya listrik maksimum 400 MW. ''Kendati tidak sepanjang hari, pasok listrik PLN pada saat beban puncak tetap kami butuhkan sekitar 120 MW. Ini harus ada jaminan,'' katanya.

Industri baja lain yang tak memiliki dapur blast furnace (pemanasan), katanya, juga dilarang kekurangan pasok listrik seperti pengolahan baja canai dingin (CRC/cold rolled coils) dan seng baja. Tujuannya untuk memacu efisiensi. Sebab, jika terjadi restart mesin motor listrik, biaya energi yang dikeluarkan justru akan membengkak dua kali lipat.

Kondisi serupa terjadi di industri keramik. ''Industri keramik membutuhkan pasokan listrik 24 jam dan tidak boleh sedetik pun berhenti,'' tandas Achmad Widjaya, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki). --zaky al hamzah--

Serikat Pekerja Ajukan Gugatan SKB Hari Kerja

JAKARTA -- Serikat pekerja berencana mengajukan uji materiil (juducial review) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap peraturan surat keputusan bersama (SKB) lima menteri tentang pengoptimalan beban listrik lewat pengalihan hari kerja pada sektor industri Jawa-Bali, di Senin-Jumat ke Sabtu dan Ahad.

''Kalau uji materiil ini dikabulkan, maka otomatis SKB akan gugur,'' tandas Rekson Silaban, presiden Konfederasi Serikat Buruh Pekerja Sejahtera Indonesia (KSBSI), kepada Republika, di Jakarta, Rabu (16/7). Menurutnya, selain KSBSI uji materil itu juga diajukan Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu.

Selain menyiapkan langkah uji materiil, kata Rekson, pihaknya juga menyiapkan gugatan hukum ke Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat. Gugatan hukum PTUN ini mengantisipasi jika proses judicial review mengalami jalan buntu.

''Jumat besok kami siapkan proses gugatan, kemudian Senin pekan depan kami kirim berkasnya,'' katanya. ''Gugatan ini juga bentuk protes kami karena sejak awal tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan SKB maupun implikasi berikutnya,'' tambahnya.

Rekson menjelaskan, upaya hukum itu dilakukan karena SKB berpotensi merugikan nasib ratusan ribu buruh. Pasalnya, beban kerja yang dialihkan ke hari Sabtu-Ahad akan semakin lebih berat dibanding bekerja pada Senin-Jumat. Disamping itu, ratusan ribu buruh menilai keputusan mereka lebih ditentukan dari perjanjian bipartir antara perusahaan dengan pekerja melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Pasalnya, kata dia, dalam PKB termaktub diktum yang menyebutkan hari Sabtu-Ahad merupakan hari libur. Sehingga, pekerja yang masuk pada hari itu maka terhitung lembur. Karenanya, jika pemerintah ingin mengganti hari kerja Senin-Jumat ke Sabtu-Ahad, maka PKB harus direvisi.

''Ada 10 ribu PKB yang harus dirubah dan itu tidak bisa dilakukan dalam satu hari atau sepekan. Perusahaan dan pekerja yang terlibat juga sangat banyak kan,'' bebernya.

Menurut Rekson, dari KSBSI sendiri tercatat anggota sebanyak 462 ribu buruh, sedang Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu membawahi 150 ribu buruh. Namun, dari dua federasi serikat pekerja itu jumlah PKB yang harus dirubah sebanyak dua ribu. Sisanya milik perjanjian kerja dari serikat pekerja lain.

Advokat pada Firma Hukum Jurnalis & Ponto, Wiku Krisnamurti, menilai langkah gugatan hukum serikat pekerja melalui uji materiil akan sulit dilaksanakan. Menurut dia, sesuai UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, SKB bukan merupakan produk hierarki produk hukum, sehingga besar kemungkinan MA akan menolak gugatan federasi serikat pekerja tersebut.

''MA bisa saja menerima, tapi penolakan akan besar. Tapi, jika mengajukan gugatan ke PTUN sangat mungkin diproses,'' ujar Wiku.

Kendati demikian, FSBSI maupun Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, kata Rekson, masih memberikan toleransi dalam beberapa hari di pekan ini. Pada Kamis hari ini (17/7), mereka akan bertemu dengan kalangan pengusaha dan Apindo di Kantor Kadin. Jika dalam pertemuan itu ada kesepakatan baru yang menguntungkan pekerja, maka gugatan hukum kemungkinkan dibatalkan.

''Kita lihat dulu, bagaimana hasil pertemuan besok (hari ini). Kalau pengusaha memberikan solusi bagus, ya mungkin uji materiil tidak perlu,'' kata Rekson. Namun, jika hasil pertemuan merugikan, maka kesepakatan antara pengusaha dan pekerja terancam ‘deadlock’ atau menemui jalan buntu.

Ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, di Jakarta, Rabu (16/7), membenarkan pihaknya akan mendiskusikan soal kesepakatan pengalihan hari kerja ke Sabtu-Ahad dengan pekerja.

''Besok (hari ini, 17/7) kita akan berkomunikasi dalam bipartit, setelah itu kita akan bicara dengan PLN bagaimana mengatur pembagian secara lebih detil. PLN akan bicara dengan Kadin, Jumat (18/7). Kemudian PLN berbicara dengan Apindo Senin pekan depan (21/7),'' kata Sofjan.

Mengenai rencana pertemuan dengan buruh, Sofjan meminta berkorban dan berpikir lebih besar karena persoalan minimnya pasokan listrik merupakan persoalan bersama. Kemudian untuk perubahan PKB, kata dia, akan dirubah secara bertahap dan sifatnya juga sementara.

''Kan masa pengalihan hari kerja ke Sabtu-Ahad sementara hanya dua hari dalam satu bulan, toh pengusaha juga sudah banyak berkorban. Kalau pasokan listrik normal, kan balik lagi ke hari kerja biasa,'' tutur Sofjan. Dia juga berharap tuntutan lembur buruh bukan keputusan yang harus disetujui, karena beban industri juga sudah banyak akibat rencana kenaikan tarif listrik industri dan bahan bakar minyak (BBM) untuk industri. --zaky al hamzah--

Rabu, 16 Juli 2008

Data Peta Bisnis Industri Kecil Sangat Minim

JAKARTA -- Departemen Perindustrian (Depperin) mengaku data mengenai jumlah peta bisnis di Industri Mikro Kecil dan Menengah (IMKM/UMKM) tidak terekam dengan baik. Kondisi tersebut membuat kalangan perbankan maupun pemerintah kesulitan mengucurkan pinjaman serta bantuan kepada pengusaha IMKM.

''Kita akui belum ada rekam jejak mengenai kondisi dan jumlah IMKM di Indonesia, meski saat ini memang pelaku IMKM terus berkembang dari tahun ke tahun,'' ujar Fauzi Aziz, Direktur Jenderal IMKM Depperin, usai membuka Pameran Kerajinan dan Makanan Propinsi Sumatera Barat, di Jakarta, Selasa (15/7).

Menurutnya, pendataan IMKM se-Indonesia itu akan dilaksanakan tahun ini. Guna mempermudah pendataan, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan di daerah, yang sudah memiliki data meski belum terkumpul secara nasional. ''Kita akan lakukan tahun ini,'' katanya.

Saat ini, data kasar yang diketahui menyebutkan jumlah IMKM di Indonesia telah mencapai angka sekitar 44 juta usaha atau industri. Karena itu, kata Fauzi, usaha mendata rekam jejak serta jumlah industri mikro kecil menengah ini dilakukan untuk mengetahui jumlah IMKM di Indonesia, serta bergerak di sektor apa.

Dalam pendataan rekam jejak ini juga juga ingin diketahui nilai transaksi bisnis atau omzet yang didapat IMKM setiap periode misalnya bulanan dan tahunan. Sehingga memudahkan lembaga keuangan atau perbankan memberikan pinjamannya.

"Pemerintah selama ini tidak mengetahui berapa sih nilai perputaran uang di IMKM. Nah, data itu akan memudahkan pihak bank agar bersedia memberikan pinjamannya,'' ujarnya.

"Jika omzetnya besar maka akan memacu bank mengucurkan dana," lanjutnya. Sebab, diakui Fauzi, ternyata tidak semua pihak bank mengetahui persis kategori pengusaha dengan jenis perusahaannya.

Sebuah penelitian Bank Pembangunan Asia dalam program bantuan teknis (technical assistance) ADB-TA di Indonesia, menyebutkan bahwa kalangan bank di Indonesia belum mempunyai pemahaman yang sama mengenai pinjaman kepada UKM.

Sejumlah bank tidak bisa membedakan antara perusahaan dan pengusaha. Misalnya salah satu bank pemerintah, pada jenis kreditnya menyatakan kredit hingga Rp 50 juta adalah kredit mikro kepada pengusaha kecil sebagai bagian dari portofolio UKM.

Bank lainnya mendefinisikan kredit dari Rp 10 juta hingga Rp 200 juta sebagai kredit konsumtif, atau dari Rp 100 juta hingga Rp 5 milyar sebagai pinjaman usaha menengah. Bank Indonesia (BI) sendiri mendefinisikan kredit usaha kecil (KUK) sebagai semua pinjaman dengan nilai maksimum Rp 500 juta, termasuk kredit mikro, kredit perumahan, dan kredit konsumsi.

Tidak termasuk dalam KUK adalah pinjaman yang disalurkan kepada perusahaan yang memiliki aset produktif lebih besar dari Rp 200 juta dan omzet yang lebih besar dari Rp 1 milyar per tahun.

Definisi BI itu menimbulkan kebingungan dan salah pengertian di kalangan pengambil keputusan. Alasannya, rumusan BI tersebut tidak sesuai dengan definisi yang dipakai kalangan perbankan, dan juga tidak cukup mencerminkan kebutuhan pendanaan UKM.

Fauzi melanjutkan, langkah Depperin membuat rekan jejak juga sangat membantu aturan pemerintah mengenai bantuan dana bergulir, yang salah satu itemnya harus ada catatan omzet. ''Sehingga, jika sudah terwujud akan memudahkan pemerintah dalam memberikan bantuan,'' jelas Fauzi.

Saat ini, yang diketahui Depperin serta dinas terkait di daerah adalah perputaran uang di paguyuban atau komunitas pedagang, yang sifatnya lokal atau regional. Seperti Paguyuban Pedagang Mie dan Bakso yang terdiri sebanyak 500.000 anggota.

Dalam satu hari, omzet yang dihasilkan bisnis makanan terkenal itu mencapai Rp 18 miliar. ''Hebat kan, makanya kita tidak menyangka kalau tidak dicatat secara rutin,'' papar Fauzi.

Secara teknis pola pendataan tersebut, jelasnya, para pelaku IMKM harus melaporkan data penjualannya kepada pemerintah daerah, kemudian dikirim salinannya ke Depperin. ''Agar mudah dalam merekap data jumlah IMKM di tiap-tiap daerah, maka harus disosialisasikan terlebih dahulu agar berjalan lancar.''

Kepala Dinas Industri dan Perdagangan DKI Jakarta, Nurachman, menyambut baik rencana tersebut. "Kami siap membantu pemerintah pusat melakukan rekam jejak tersebut," katanya. Ia mengakui jika selama ini rekam jejak IMKM belum berjalan baik padahal industri ini termasuk pendorong utama perekonomian daerah. --zaky al hamzah--

SKB Hari Kerja Bermasalah Bagi Buruh

JAKARTA -- Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) RI sedang menyusun Surat Edaran Menteri sebagai aturan turunan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) mengatur pengalihan hari kerja ke hari Sabtu-Ahad. Surat edaran itu menjelaskan bahwa peralihan hari Sabtu-Ahad ke hari kerja, tidak terhitung lembur, selama jumlah hari kerja dalam sepekan tetap sama.

''Dengan ketentuan, jumlah hari kerjanya dalam sepekan tidak mengalami perubahan. Surat edarannya sedang disusun,'' ujar Mira Maria Hanartani, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Depnakertrans RI, dihubungi di Jakarta, Selasa (15/7). Saat ditanya kapan surat edaran itu keluar, Mira mengatakan pihaknya belum bisa memastikan. Namun, yang pasti sebelum SKB resmi berlaku pada 21 Juli nanti.

Dia menjelaskan, dalam surat edaran itu akan menegaskan tidak adanya ketentuan bahwa pengalihan hari kerja tersebut bukan merupakan waktu kerja yang terhitung lembur. Dengan demikian, industri atau pengusaha tidak terbebani. Begitu juga dengan pekerja, tidak perlu menuntut lembur, karena tidak ada yang berubah dengan jumlah hari kerja.

Ia menyatakan, ketentuan lembur yang baru akan disesuaikan di Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pengusaha dengan pekerja, termasuk jika waktu kerja melewati jam kerja normal dalam satu hari. ''Contohnya, perusahaan menetapkan jumlah jam kerja selama 7 jam sehari, maka apabila ada penugasan tambahan, itu dianggap lembur,'' katanya.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, mengatakan pihaknya telah menyepakati tidak adanya hitungan lembur pada pergeseran hari itu di tingkat tripartit. ''Nggak akan ada upah lembur, meskipun pekerja akan coba-coba tuntut itu,'' kata Sofjan.

Karena itu, rencana terbitnya peraturan teknis dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) yang menegaskan aturan tidak adanya hitungan lembur, terkait SKB jam kerja industri, sangat ditunggu kalangan pengusaha. ''Kita sedang menunggu aturan dari Menakertrans untuk menegaskan hal itu. Supaya tidak ada ribut-ribut nantinya,'' jelas Sofjan.

Namun, rencana keluarnya surat edaran itu tidak menjamin persoalan menjadi beres. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Pekerja Sejahtera Indonesia (KSBSI), Rekson Silaban, menyatakan terbitnya SKB diatas menyisakan persoalan di sektor perburuhan. Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja terancam ‘deadlock’ atau menemui jalan buntu.

''Bisa jadi deadlock. Soal ketentuan tidak terhitung lembur dalam SKB itu, kita tidak dalam posisi iya dan tidak. Karena kita tidak dilibatkan dalam proses pembuatan SKB itu,” katanya, di Jakarta, Selasa.

SKB tentang Pengoptimalan Beban Listrik Melalui Pengalihan Waktu Kerja pada Sektor Industri Jawa-Bali mewajibkan industri untuk menggeser dua hari kerja di Senin-Jumat ke Sabtu dan Ahad. Pergeseran hari kerja itu tidak terhitung lembur.

Menurut Rekson, potensi jalan buntu dalam perundingan antara pengusaha dan pekerja sangat besar, mengingat ada lebih dari 10.000 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang harus diubah. PKB itu dicapai atas kesepakatan bipartit, antara pengusaha dan pekerja.

''PKB itu sama dengan Undang-Undang (UU). Yang perlu direvisi ini PKB-nya. Buruh tidak mau dirugikan, harus ada kompensasi atas pengalihan jam kerja itu,'' jelas Rekson.

Sesuai kesepakatan, serikat pekerja dan pengusaha akan bertemu untuk merundingkan lebih lanjut mengenai SKB tersebut, Kamis besok (17/7). ''Perusahaan sebaiknya mengeluarkan formula yang menguntungkan, sehingga pekerja bisa menerima pengalihan jam kerja itu,'' katanya.

Potensi menemui jalan buntu antara pengusaha dengan pekerja sudah diprediksi Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajad. Karenanya, Ade meminta pemerintah tidak lepas tangan dan membiarkan pengusaha sendirian, dalam memberikan pemahaman akan ketentuan jam kerja baru itu.

''Kami minta pengusaha tidak dibiarkan sendirian, menjelaskan implementasi SKB hari kerja industri. Pemerintah yang harus menjelaskan kepada mereka, agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pengusaha dengan pekerja,'' ungkap Ade.

Ketika ditanyakan mengenai solusi atasi ketidaksepahaman kalangan pekerja, Mira Maria menyatakan dalam surat edaran itu akan dibuat sejelas mungkin agar tidak timbul kesalahpahaman bagi pekerja. ''Tapi, jika diperlukan kami bantu menyosialisasikan kepada pekerja sebelum diberlakukan (21 Juli, red),'' kata Mira. --zaky al hamzah--

30 Asosiasi Siap Negoisasi Harga Listrik Baru

JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan siap melakukan negosiasi harga listrik yang baru dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero). Kesepakatan itu merujuk pada keinginan 30 asosiasi yang tergabung dalam organisasi Kadin, usai memaklumi alasan PLN yang akan menaikkan tarif listrik bagi industri.

''Kami mau realistis. Yang kami pikirkan besaran kekuatan listrik ini sampai kapan? karena pergeseran jam kerja industri dinilai tak mampu menjamin pasokan listrik,'' tandas Ketua Umum Kadin Indonesia, MS Hidayat, di Jakarta, Selasa (15/7).

Hidayat menjelaskan, sekurangnya 30 asosiasi yang sepakat itu merupakan bagian dari jumlah anggota Kadin sebanyak 120 asosiasi. Ke-30 asosiasi industri itu masuk kategori industri pengguna energi terbanyak, sehingga menyatakan siap melakukan negosiasi harga listrik dengan PLN.

''Namun, negosiasi harga tarif dasal listrik (TDL) harus berdasarkan harga keekonomian yang dibicarakan secara bisnis (B to B) antara PLN dan Kadin. Pekan ini Kadin mau berembuk dulu secara internal melakukan pehitungan-perhitungan,'' bebernya.

Dalam keterangannya, pihak Kadin telah meminta perhitungan rinci soal biaya produksi listrik yang dilaporkan telah mencapai sebesar Rp1.300/Kwh. Sementara PLN membebankan Rp680/Kwh. Nah, rumusan itu sedang dibuat perhitungannya oleh Kadin berdasar laporan ke-30 asosiasi industri. ''Tapi, kita juga melakukan perhitungan sendiri yang diajukan ke PLN,'' papar Hidayat.

SKB

Kadin menyadari langkah PLN menaikkan tarif listrik akibat beban yang berlebihan, yang dirumuskan pemerintah dengan menerbitkan SKB tentang Pengoptimalan Beban Listrik Melalui Pengalihan Waktu Kerja pada Sektor Industri Jawa-Bali mewajibkan industri untuk menggeser dua hari kerja di Senin-Jum’at ke Sabtu dan Ahad.

Sejumlah pengusaha mengakui SKB itu sendiri hanya jalan pintas sementara dan memiliki jangka waktu. Namun, pengusaha sendiri harus memikirkan upaya jangka panjang, menyikapi kondisi defisit listrik yang terjadi. Meskipun, pemerintah menjanjikan realisasi pembangunan proyek PLTU 10.000 MW paling cepat pada 2009.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Plastik dan Olefin Indonesia (Inaplas), Budi Susanto Sadiman, kenaikan tarif listrik dinilai lebih rasional. Sebab persoalan utama yang terjadi saat ini, adalah ketiadaan dana PLN untuk membeli bahan bakar.

Budi melanjutkan, kesediaan daya listrik PLN dalam keadaan normal mencapai sebesar 24.000 MW dan PLN memiliki cadangan 6.000 MW. Angka 6.000 MW itu berbeda dengan keterangan PLN yang hanya memiliki kapasitas 600 MW.

''Jadi masalahnya ada ketidakmampuan PLN untuk membeli batu bara. Oleh karenanya, meskipun terjadi pergeseran jam kerja, PLN tak akan mampu menjamin tak ada pemadaman listrik,'' urainya.

Dengan menempuh hubungan bisnis dengan bisnis untuk mendapat pasokan listrik, kata Budi, PLN mesti menjamin kesediaan secara lancar dan tak ada pemadaman. ''Kini PLN setidaknya butuh tambahan subsidi hingga Rp 100 triliun dengan menggunakan asumsi harga batu bara 120 dolar AS per metrik ton, sedangkan harga batu bara sudah lebih dari itu,'' jelasnya.

Senada, Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ade Sudrajat, mengungkapkan jika kenaikan tarif listrik yang diikuti kenaikan BBM industri tidak berpengaruh banyak pada target produksi. ''Kami pikir kondisin ini hampir menimpa semua industri di dunia akibat kenaikan harga minyak dunia. Bagi kami, target produksi tidak berubah, bahkan pesanan dari luar negeri terus berjalan, bahkan bertambah khususnya di Jepang pasca kesepakatan JI-EPA kemarin,'' katanya.

Namun, Ketum Umum Asosiasi Perlampuan dan Listrik Indonesia (Aperlindo), John Manoppo, memiliki sikap berbeda. Menurutnya, kondisi pasokan listrik akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. ''Pengalaman kita yang lalu-lalu kan, pemadaman listrik kebanyakan tidak terjadwal,'' ungkapnya.

Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Departemen Perindustrian Fauzi Azis mengatakan, jaminan kepastian pasokan listrik harus benar-benar diwujudkan oleh PLN. Hal itu tidak hanya dilakukan kepada industri besar saja, tapi juga industri-industri berskala kecil dan menengah. Di sektor IKM sendiri, kata Fauzi, yang paling besar ketergantungannya pada listrik adalah industri konvesksi atau pakaian jadi, dan pengerjaan logam.

Pemadaman listrik bergilir juga terjadi di daerah, seperti Sumatera Barat (Sumbar). Gubernur Sumbar, Gamawan Fauzi, mengatakan, masyarakat termasuk industri harusnya bisa menuntut PLN sebagai pelaku bisnis, atas keteledoran yang dilakukan PLN, jika pemadaman itu tidak dilakukan sesuai jadwal.

''Kekurangan pasokan listrik di Sumbar diperkirakan sampai dengan Agustus 2008. Buat konsumen termasuk industri yang merasa dirugikan, silahkan saja menggugat PLN. Itu sah-sah saja,'' katanya, ditemui pada pembukaan pameran produk unggulan Sumbar, di Jakarta, Selasa. --zaky al hamzah--

Senin, 14 Juli 2008

PLN Siap Bicarakan Kontrak Kenaikan Harga Baja

JAKARTA -- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) siap membicarakan kontrak harga penyediaan baja untuk kontruksi dengan kontraktor, akibat kenaikan biaya kontruksi pembangkit listrik. "PLN siap membicarakannya dengan para kontraktor," kata Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), Fahmi Mochtar, akhir pekan lalu.

Menurut Fahmi, harga baja di pasar internasional sudah sangat tinggi, dan hal itu dipastikan mempengaruhi kenaikan biaya konstruksi pembangkit listrik ikut melambung. Supaya tidak terjadi keterlambatan pembangunan yang berpengaruh besar pada penyediaan pasokan listrik ke konsumen, PLN siap mendikusikan kenaikan baja pada kontraktor.

Pemerintah sangat menyetujui jika pembicaraan itu segera dilakukan. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil, dan Aneka Departemen Perindustrian (Depperin), Ansari Bukhari, mengatakan Wakil Presiden (wapres) telah menyetujui agar PT PLN membicarakan kenaikan baja ini kepada para kontraktor. "Ya, perlu ada negosiasi ulang tentang harga akibat harga baja melambung, agar semua pihak bisa saling sepakat," urainya.

Fahmi Mochtar menjelaskan, PLN segera membicarakan kontrak itu sejauh tidak bertentangan dengan kaedah bisnis dan ketentuan yang berlaku. Dalam pertemuan nantinya, diharapkan tidak bertentangan dengan pasal-pasal yang mengatur perjanjian kedua belah pihak.

Kendati demikian, Fahmi sendiri masih belum bersedia menjabarkan apakah PT PLN akan merubah isi kontrak akibat kenaikan harga baja. ''Nanti dalam pertemuan kita sampaikan,'' katanya, tanpa merinci kapan pertemuan berlangsung digelar.

Direktur Pembangkit Jawa Bali PT PLN, Murtaqi Syamsudin, membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan para kontraktor akibat kenaikan baja tersebut. Namun, ia menegaskan para kontraktor tetap harus menyelesaikan power plan tersebut agar tidak terkena pinalti. Murtaqi juga tidak menjawab kapan pertemuan digelar.

Saat ini harga baja telah naik drastis. Hingga Februari 2008, harga baja di pasar internasional masih berada di kisaran 765 dolar AS per ton. Namun, pada April harga baja telah naik di kisaran 820 dolar AS per ton. Saat ini, harga baja diperkirakan menembus 1.100 dolar AS per ton.

Dampak kenaikan tersebut, Departemen Perindustrian (Depperin) mengirimkan surat pada dua bulan lalu kepada PT PLN agar kontrak kerja sama dikaji kembali demi tidak memberatkan kontraktor. Pertimbangan Depperin, kenaikan baja ditakutkan menghambat proses pembangunan power plan.

Ansari menjelaskan, Wapres hanya menyetujui pembicaraan ulang bagi kontraktor kecil saja. Maksudnya, kontraktor kecil inilah yang sangat merasakan dampak kenaikan harga baja tersebut. Depperin mencatat terdapat 25 pembangkit luar jawa yang dibangun produsen menengah kecil.

Untuk mengetahui berapa besar imbas kenaikan bahan baku baja ini, pemerintah telah membentuk tim. Tim ini bertugas menghitung tentang penyesuaian harga baja akibat kenaikan yang terjadi. Ansari enggan menyebutkan anggota yang masuk dalam tim tersebut.

Namun, pemerintah, kata Ansari, tidak bisa mendesak PT PLN untuk melakukan pembahasan penyesuaian harga tersebut. Nantinya, PT PLN bersama kontraktorlah yang membicarakan masalah penyesuaian harga ini. ''Kesepakatan itu business to business (b to b). Depperin hanya bertugas mengkordinasikan saja,'' katanya. --zaky--

'SKB Hari Kerja Sulit Dilaksanakan'

Pengusaha meminta pemerintah melibatkan serikat pekerja.

JAKARTA -- Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang optimalisasi beban listrik melalui pengalihan waktu hari kerja industri ke hari Sabtu-Ahad diprediksi akan memunculkan konflik internal di perusahaan. Karena tidak semua kalangan pekerja yang diwakili Serikat Pekerja akan menerima putusan SKB tersebut.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Benny Soetrisno, mengatakan perusahaan akan kesulitan mengatasi pengalihan kerja tersebut. Pasalnya tidak semua serikat pekerja bisa menerima SKB lima menteri ini yang efektif berlaku 21 Juli nanti.

"Ini negara demokrasi, kalangan serikat pekerja harus diajak bicara, apakah mereka menerima solusi itu atau tidak," kata Benny, akhir pekan kemarin. Apalagi, pemerintah yakni diwakili PT PLN (Persero) menyatakan tidak akan memberikan insentif, dengan alasan PLN sudah memberikan keringan biaya kepada industri.

"Insentif sudah diberikan oleh negara, kurang apa Industri. Maka tidak akan ada insentif, buat apa dipotong harganya wong tarifnya sudah rendah," ujar Fahmi Mochtar, direktur Utama PT PLN.

SKB lima menteri mengatur bagi perusahaan yang liburnya dua hari dalam satu pekan. Maka dalam satu bulan akan terkena pengalihan kerja sebanyak dua hari. Sementara jika perusahaannya bekerja enam hari maka dalam sebulan terkena pengalihan satu hari. Pengalihan ini akan dikoordinasikan dengan walikota dan gubernur tempat perusahaan tersebut berada.

Menurut Benny, para pengusaha akan kesulitan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pasalnya, berapa banyak perusahaan yang harus melakukan koordinasi. Menurut Benny, akan lebih baik pemadaman ini dilakukan secara sukarela seperti yang dilakukan para pengusaha Jawa Barat dan Banten.

Poin lain kemungkinan tidak diterimanya SKB tersebut bagi serikat pekerja adalah kebijakan soal uang lembur. Seorang pengusaha meminta agar ketentuan Sabtu-Ahad tidak dimaksudkan sebagai hari libur dalam materi SKB, jika hari kerja Senin sampai Jumat dialihkan.

Pasalnya, beban pengusaha akan bertambah yakni menyediakan biaya lembur. ''Jika tidak diatur, maka dalam impelemtasinya akan ada gejolak antara pengusaha dan buruh,'' ujarnya.

Menurut Managing Director PT Nobi Putra Angkasa, Iman Abadi, selaku pemasok komponen power plan mengatakan jika perusahaannya mendapat pengalihan jam kerja, maka ia akan mendapatkan pinalti sebesar Rp 1,6 miliar. "Perusahaan akan mengalami kerugian," jelasnya, karenanya dia meminta pemerintah memberikan insentif agar tidak terjadi penolakan di pengusaha.

Tidak heran, sejumlah pengusaha meminta dibebaskan dari beban SKB. Asosiasi Industri Mainan Indonesia (AIMI), misalnya. Ketua AIMI, Widjonarko Tjokroadisumarto, meminta agar asoasianya dikecualikan dari SKB. Pasalnya, anggota asosiasinya merasa keberatan karena saat ini saja sudah kesulitan membayar karyawan akibat kenaikan harga minyak. "Jika dialihkan kerjanya, maka akan memberatkan," katanya.

Untuk menengahi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) bidang industri tekhnologi dan kelautan, Rahmat Gobel, menegaskan yang dibutuhkan oleh industri saat ini adalah kepastian tentang jam kerja. "Pembagian antara industri harus jelas sejak sebelum SKB diberlakukan, agar tidak terjadi konflik usai diberlakukan," saran Gobel.

Menurutnya, pemerintah juga harus menjelaskan kepada para karyawan tentang pengalihan tersebut karena karyawan tahunya Sabtu-Ahad adalah hari libur. Hal ini agar, industri tidak dibebani biaya lembur yang sebenarnya hari Sabtu-Ahad merupakan hari pengalihan dan sifatnya sementara. --zaky al hamzah--

Pengembangan Otomotif Hadapi Tiga Soal

Saatnya produsen memproduksi kendaraan ramah lingkungan.

JAKARTA -- Pengembangan industri otomotif khususnya di Indonesia menghadapi tantangan tiga faktor penting. Persoalan tersebut harus diselesaikan agar pertumbuhan industri otomotif sesuai dengan yang diharapkan.

Menperin Fahmi Idris mengatakan persoalan pertama adalah berkaitan dengan bahan bakar minyar (BBM). "BBM sampai saat ini tidak ada yang memprediksi kenaikan minyak di internasional, dunia otomotif menghadapinya. Kemarin di AS per galon 4,10 dolar, artinya Rp 12.000 per liter sehingga masyarakat AS mengurangi penggunaan BBM," paparnya saat membuka acara IIMS ke-16, di Jakarta, Jumat (11/7). Selain Fahmi, turut hadir Mendag Mari Elka Pangestu, Menhub Jusman Safii Djamal, dan Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar.

Dengan kenaikan harga BBM, lanjut Fahmi, selanjutnya muncul wacana untuk mengurangi produksi motor dan mobil. Namun menurut Fahmi, yang harus dipecahkan adalah masalah penghematan energi dan bukan mengurangi produksi. Dan sejumlah orang sudah sukses memecahkan masalah penghematan BBM itu.

Ia mencontohkan sebuah bengkel di Banyuwangi yang sukses membuat konverter sehingga bisa menekan konsumsi BBM dari rasio 1:15 (1 liter untuk 15 km) menjadi 1:20. Jika dalam produksinya, teknologi itu tidak mengganggu mesin maupun komponen lain, Departemen Perindustrian (Depperin) akan mendukung dan mengupayakan produksi massal. "Depperin sedang melakukan penelitian, bukan menekan produksi tetapi pendekatan teknologi pengematan yang bisa dilakukan oleh banyak pihak," jelasnya.

Masalah kedua adalah mengenai suplai listrik yang hingga kini masih tersendat-sendat. Suplai listrik di Jawa saat ini mencapai 20.000 MW. Pemerintah sudah sepakat untuk menyamakan permintaan dan suplai listrik.

"Untuk itu pemecahannya dengan memakai pendekatan industri tidak boleh terkena pemadamannya, ada 2.000-3.000 MW ada idle capacity, sehingga perlu ada pemidahan waktu kerja ke Sabtu dan Minggu. Ini kebijakan sementara, pemerintah sedang mengadakan daya tambahan 10.000 yang selesai pada pertengahan 2010 atau akhir 2009. 6.000 untuk Jawa dan 4.000 di luar Jawa," urai Fahmi.

Ketiga, masalah lingkungan hidup, Menurut Fahmi, harus dikembangkan teknologi untuk meminimalisir dampak industri terhadap dampak lingkungan, termasuk penggunaan energi alternatif. Rachmat menambahkan, saat ini saatnya produsen memproduksi kendaraan ramah lingkungan (eco car) dalam jumlah banyak. ''Pemerintah siap menfasilitasi penyediaan insentif bagi produsen yang bisa memproduksinya. Silakan konsepnya dikirim ke kami, nanti akan kami pelajari insentif apa yang perlu diberikan,'' ujar Rachmat. zak

TAM Perkenalkan Kendaraan Masa Depan

JAKARTA--PT Toyota Astra Motor (TAM) memperkenalkan Toyota I-real kepada pengunjung Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) 2008. I-real adalah kendaraan berpenumpang satu orang (personal mobility) yang dirancang untuk menghadapi tantangan masa depan yaitu kendaraan dengan teknologi ramah lingkungan dan hemat energI.

Kendaraan ini menggunakan tenaga listrik sehingga zero emisi dan zero pemakaian minyak bumi sebagai energi utama. "I-real dirancang sebagai bagian dari implementasi misi Toyota mengembangkan kendaraan yang ramah lingkungan dan hemat energy namun tetap mempunyai berkekuatan maksimum," kata Presiden Direktur TAM Johnny Darmawan, di Jakarta, kemarin.

I-real pertama kali diperkenalkan kepada publik pada Tokyo Motor Show 2007 dan penampilannya IIMS adalah yang ke tujuh. Kendaraan ini juga ikut ditampilkan saat pertemuan Komisi Tingkat Tinggi (KTT) 8 negara maju (G8) di Hokkaido, Jepang yang berlangsung dari tanggal 6-8 Juli lalu. Menurut Jonny, sampai saat ini karena masih dalam tahap uji coba, I-real baru diproduksi 7 unit. Namun dalam waktu dekat ini, I-real sudah akan memasuki tahap komersialisasi.

Selain basis teknologi yang canggih, yang menarik dari I-real ini adalah sekitar 50 persen dari berbahan baku tumbuhan yang berasal dari Indonesia yaitu tanaman kenaf. Serat tumbuhan ini antaralain digunakan untuk interior part (area yang bersentuhan dengan manusia) & under body, sisanya di buat dari aklirik dan polyurethrane. zak/ant

Rabu, 09 Juli 2008

Abaikan SKB, Industri Kena Sanksi

PLN diminta berlaku adil untuk semua pelaku usaha.

JAKARTA -- Industri yang tidak mematuhi kebijakan pengalihan jam kerja pada Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri akan dikenai sanksi. Ketentuan sanksi itu bersifat sementara dan berlaku efektif pada bulan Oktober, setelah melihat keseriusan industri mengikuti kebijakan SKB pengaturan jam industri.

''Sanksi akan diatur dalam ketentuan teknis SKB, bersamaan dengan ketentuan insentif,'' ujar Direktur PLN Jawa-Bali Murtaqi Syamsuddin, usai pertemuan penggodokan draft SKB di Jakarta, Selasa (8/7). Murtaqi menegaskan, bentuk sanksi yang diterapkan adalah pemutusan sambungan listrik bagi industri yang tidak patuhi SKB, namun soal teknisnya akan digodok dulu dalam ketentuan teknis pascaberlakunya SKB tersebut.

''Saya tidak enak kalau bicara sanksi, atau soal insentif. Jangan diperkeraslah, kan masih dibicarakan dulu dengan kalangan industri, dengan Kadin dan asosiasi-asosiasi, karena ini kan hubungan bisnis (business to business/ b to b). Nanti besok (hari ini) akan dibicarakan lagi,'' katanya.

Selain dihadiri PLN, rapat penggodokan draft SKB yang akan ditandatangani lima menteri dihadiri Sekretaris Menteri Negara BUMN Said Didu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Industri, Teknologi, dan Kelautan, Rachmat Gobel; dan dipimpin Sekjen Depperin, Agus Tjahajana Wirakusumah.

Said Didu juga mengatakan jika ketentuan sanksi dibahas secara bersamaan dengan insentif dalam aturan teknis SKB itu. Menurut Said Didu, ketentuan SKB harus dipatuhi kalangan industri, karena persoalan ini merupakan persoalan nasional. Pergeseran hari kerja di hari Sabtu dan Minggu bukan disebabkan ketiadaan daya. PLN mampu menyediakan daya, namun karena seluruh industri menggunakan listrik pada waktu bersamaan, maka beban daya menjadi berat.

''Persoalannya di pembangkit, karena banyak yang memakai listrik pada jam sama. Makanya dialihkan ke Sabtu atau Minggu. Kita sudah sampaikan ke kalangan usaha, dan tidak ada yang menolak,'' kata Said, sambil menambahkan ketentuan SKB ini berlaku sampai pemerintah menyelesaikan pembangkit 10.000 MW pada tahun 2009.

Kesepakatan draft SKB itu, kata Agus, sudah disetujui pemerintah pengusaha dan perwakilan asosiasi. Agus mengakui awalnya sejumlah menolak, dan meminta memberikan insentif, namun setelah dijelaskan jika PLN juga defisit, maka disepakati insentif disepakati antarindustri dengan PLN. ''Insentif diukur dari banyaknya penghematan itu, kalau ada pengalihan, maka defisit PLN akan berkurang,'' katanya. ''PLN yang akan jadi eksekutor sanksinya,'' tambah Agus.

Rachmat Gobel mengaku tidak menyoal adanya sanksi atau insentif yang diterima industri jika mematuhi atau tidak ketentuan SKB tersebut. Dikatakan, sebenarnya Kadin bisa menerima kebijakan tersebut, karena tidak etis dan bijak jika mempersoalkan permintaan insentif maupun sanksi.

''Kita tidak bisa lagi egois, industri ini dapat keringanan, industri itu tidak. Ini persoalan bersama, dan pengusaha bisa pahami persoalan pemerintah. Tapi, Kadin meminta selain pengalihan jam kerja di industri, pemerintah juga memberlakukan kebijakan sama di sektor lain, seperti Mal-mal dan kantor pemerintahan yang juga menyedot pasokan listrik,'' katanya.

Pasalnya, kata Gobel, sektor industri akan mendorong percepatan pembangunan. Tapi, jika beban SKB diserahkan pada industri, maka dinilai tidak adil. Yang penting, bagaimana pemerintah juga memberlakukan ketentuan sama bagi sektor usaha lain.

Pihaknya juga meminta PT PLN menjamin stabilitas dan ketersediaan pasokan listrik untuk industri jika nantinya semua industri mematuhi ketentuan SKB tersebut. ''Jadi ada keseimbangan, jangan hanya dibebankan pada sektor industri saja,'' ujarnya.
--zaky al hamzah--

Industri Keramik Keluhkan Bahan Baku



Ekspor ilegal bahan baku dilakukan dalam lima tahun terakhir.

JAKARTA -- Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) menyatakan ekspor bahan baku keramik besar-besaran bakal mengancam pemangkasan produksi nasional hingga 20 persen dari total kapasitas terpasang sebesar 330 juta meter persegi.

Dalam perhitungan Asaki, selama waktu dua tahun ke depan, industri keramik nasional bakal terancam mengalami defisit bahan baku galian nonlogam dan sejumlah produk kimia hilir sebanyak 20 juta ton. ''Sebagian aktivitas ekspor bahan baku tersebut kami sinyalir dilakukan secara fiktif,'' ujar Ketua umum Asaki Achmad Widjaya, di sela Pembukaan Pameran Produk Keramik, di Jakarta, Selasa (8/7).

Disamping mengancam industri keramik, Widjaya menambahkan, ekspor bahan baku tersebut akan mengancam kelangsungan produksi sektor industri lain seperti industri gelas dan cat (paint). Catatan Asaki menyebutkan, ekspor fiktif ini dilakukan selama lima tahun terakhir menyusul tingginya sejumlah harga bahan galian nonlogam seperti tanah liat, pasir silika, dan sejumlah produk kimia seperti silikon, pemutih, dan kaolin di pasar internasional.

Bahan baku dari Indonesia itu dikirimkan ke sejumlah negera yaitu Cina, Taiwan, Vietnam, hingga Thailand, dengan perkiraan volume hingga 20 persen dari total kebutuhan bahan baku sebesar 150 juta ton per tahun. Data Depperin menguatkan temuan Asaki, yang menyebutkan, pertumbuhan industri barang galian nonlogam sepanjang empat tahun terakhir terus menyusut. Pada 2004, industri ini masih tumbuh 9,6 persen namun anjlok jadi 3,8 persen pada tahun berikutnya. Pada 2006, pertumbuhan industri ini bahkan nyaris negatif atau di posisi 0,5 persen.

Asaki, kata Widjaya, menduga penurunan pertumbuhan industri itu dipicu adanya aktivitas ekspor fiktif sehingga tidak tercatat resmi di Badan Pusat Statistik Nasional (BPS). ''Kami kecewa karena di sisi lain pemerintah mendorong peningkatan investasi, tapi kalau tidak ada jaminan bahan baku, buat apa pemerintah mengeluarkan kebijakan itu," tandas Widjaya.

Selama ini, pemerintah menerapkan pajak ekspor (PE) maupun kuota ekspor untuk menekan laju ekspor ilegal tersebut. ''Tapi, itu tidak efektif,'' katanya. Sebaliknya, dua kebijakan tersebut dinilai Asaki justru akan terus meningkat kespor rata-rata 24 persen per tahun menyusul tingginya harga bahan galian nonlogam rata-rata 80 dolar AS per ton atau telah melonjak 75 persen sepanjang tahun lalu. "Industri keramik nasional mampu berproduksi 85 persen dari kapasitas terpasang, jadi untuk apa bahan baku diekspor," katanya.

Menurutnya, persoalan kelangkaan gas yang pernah menyeruak di masa lalu, saat ini sudah dapat diatasi. Begitu juga dengan rencana pengenaan pengaturan jam kerja industri, industri keramik kemungkinan tidak terkena karena beroperasi terus selama 24 jam.

Selain gas, dia memaparkan pemakaian komposisi bahan galian nonlogam di satu pabrik keramik mencapai 40-50 persen sementara komposisi penggunaan bahan kimia seperti fosfat, silikon dan kaolin mencapai 7-10 persen. ''Dari total kebutuhan bahan baku sekitar 150 juta ton per tahun, sebanyak 10-20 persen di antaranya masih diimpor seperti bahan nonlogam dan bahan kimia yang belum bisa diproduksi di dalam negeri,'' jelas Widjaya.

Kendati demikian, Widjaya menjelaskan, ekspor produk keramik seperti keramik tableware, sanitary, dan hiasan, sepanjang tiga tahun terakhir terus meningkat, bahkan sampai semester I/2008 nilai ekspor diperkirakan hampir mencapai 150 juta dolar AS. Pada 2006 dan 2007 ekspor sempat terganggu tapi masalahnya karena ketiadaan gas saja. Sedang pada tahun 2008 ini, Asaki optimistis dapat mencapai target ekspor sebesar 350 juta dolar AS.

Menurutnya, tingginya nilai ekspor tersebut tidak lepas dari upaya pemerintah memberlakukan bea masuk (BM) dan pajak pengamanan perdagangan (safeguard) dari tiga tahun terakhir. Dirjen Industri Agro dan Kimia Depperin RI, Benny Wachjudi, mengatakan Depperin akan mendukung langkah perpanjangan BM dan safeguard.

"Pemerintah juga akan memberikan insentif pajak bagi investasi keramik baru di luar Jawa karena sektor ini sudah dimasukkan dalam salah satu industri yang akan mendapatkan fasilitas pajak dalam Revisi PP No. 1/2007," katanya. -zaky al hamzah-

Sumber foto: detikfinance.com

Selasa, 08 Juli 2008

Toyota Desak Pemerintah Keluarkan Regulasi Eco Car

JAKARTA -- Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM), agen tunggal pemegang merek (ATPM) Toyota , Joko Trisanyoto mendesak pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan produksi kendaraan ramah lingkungan secara massal.

''Sebab, meski kami memproduksi model kendaraan ramah lingkungan, kalau regulasinya disini (Indonesia) belum ada, ya agak sulit mendukungnya. Bukannya kami tidak berani meluncurkan, masalahnya permintaannya belum banyak, infrastruktur pendukungnya juga kurang,'' ujar Joko, di Jakarta, Rabu (2/7).

Dia mencontohkan pemerintah Thailand yang sangat agresif mengeluarkan regulasi eco car (kendaraan ramah lingkungan), dengan memberikan insentif penurunan pajak kendaraan bagi produk kendaraan ramah lingkungan tersebut.

Dalam kesempatan Indonesia International Motor Show (IIMS) pada 11-20 Juli mendatang, TAM, katanya, menampilkan kendaraan konsep inovatif yaitu i-Real, FTHS, dan VDIM. Kata Joko, yang menarik dari produk i-Real adalah penggunaan Kenaf, salah satu jenis tanaman yang berasal dari Indonesia, sebagai material kendaraan. Serat Kenaf merupakan bahan baku interior mobil yang kualitasnya paling baik.

Sedang FTHS merupakan mobil konsep yang menggabungkan konsep racing dengan hybrid poertrain. ''Harga kendaraan Hybrid masih mahal bagi ukuran Indonesia, tapi kita berkomitmen menyiapkan kendaraan ramah lingkungan menjawab tantangan global,'' jelasnya. Jika regulasi mendukung isu tersebut, TAM siap memproduksi dalam jumlah banyak, dan akan menekan biaya penjualan sehingga bisa terjangkau.

Penjualan mobil

Sementara itu, penjualan mobil nasional hingga Semester I/2008 berhasil mencapai 78,4 persen sebanyak 291.441 unit dari total target pasar sebesar 520.000 unit. Pencapaian ini membuat pelaku industri automotif nasional optimis mencapai target penjualan tahun ini.

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Bambang Trisulo, di Jakarta, Rabu (2/7), mengatakan hingga akhir tahun pihaknya tetap optimis target penjualan 520.000 unit akan tercapai. Bahkan dengan inflasi terkendali dan suku bunga masih kompetitif, Gaikindo optimis pasar mobil pasti akan tumbuh lebih pesat lagi.

“Sampai sekarang kita belum merubah target penjualan, dan teman-teman di industri automotif masih optimis akan mencapai angka penjualan,” ujar Bambang, di kesempatan terpisah.

Sementara, menurut Joko penjualan di bulan Juni tahun ini semula diperkirakan terkoreksi tipis. Namun, lanjutnya, trend penjualan justru akan tetap meningkat hingga hari raya Idul Fitri mendatang.

Joko menjelaskan, angka estimasi Toyota untuk pasar mobil pada Juni 2008 sebesar 53.500 unit. Jumlah ini meningkat 5,54 persen sebesar dari perolehan Mei sebesar 50.698 unit. Dari angka ini, penjualan mobil periode Januari-Juni 2008 melonjak naik 47,6 persen menjadi 291.441 unit dari perolehan semester I/2007 sebanyak 197.325 unit.

“Angka diatas adalah estimasi dari ATPM besar yang telah kami catat penjualannya pada Juni tahun ini,” ujar Joko.

Data TAM menyebutkan, hingga Juni 2008 Toyota berhasil mengukuhkan penjualan sebanyak 18.144 unit meningkat 3,5 persen dibandingkan penjualan di bulan sebelumnya 17.522 unit. Sementara total penjualan Toyota hingga semester I/2008 tercatat 98.675 unit melonjak tajam sebesar 42,8 persen year on year dari 69.075 unit.

Kondisi tersebut, papar Joko, dinilai sangat kontradiktif melihat tekanan kenaikan bahan baku yang terus-menerus dialami industri nasional. Penjualan mobil nasional, lanjutnya, terus meningkat karena permintaan daerah yang terus meningkat akibat membaiknya harga komoditas khususnya di luar Pulau Jawa.

“Untuk di luar Pulau Jawa kegiatan ekonomi sangat tergantung dan disupport dari kegiatan perkebunan, pertambangan dan lainnya, sehingga kondisinya masih oke karena harga komoditas masih naik,” kata Joko.

Kenaikan harga

Sementara itu, Joko menjelaskan, Toyota telah menaikan sebagian harga jual unit produk yang ada di pasaran. Kenaikan harga ini, lanjut Joko, lebih disebebkan karena melonjaknya berbagai harga bahan baku seperti baja, plasik, kacar , dan karet.

“Kenaikan baja tahun ini saja sudah 50 persen ini yang menjadi terberat sehingga menaikan ongkos produksi,” jelas Joko.

Joko menambahkan, kenaikan harga jual mobil dilakukan secara berkala agar tidak memberatkan konsumen. Untuk produk Toyota , beberapa model mobil telah mengalami kenaikan harga antara lain Inova telah naik pada April 2008 sebesar Rp2juta, Vios (Rp1,7juta), Rush (naik pada Juli Rp1,5juta), dan Avanza (Rp2,5juta). -zaky al hamzah-

Indonesia Dukung AS Larang Impor Kayu Ilegal

JAKARTA -- Indonesia tidak mempersoalkan upaya pemerintah Amerika Serikat (AS) yang memberlakukan larangan impor kayu dan produk kayu ilegal ke negara tersebut. Laranga itu muncul pasca diamandemennya undang-undang perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang biasa disebut Lacey Act.

''Berlakunya kebijakan tersebut bisa berdampak positif bagi sektor kehutanan Indonesia,'' tandas Hadi Daryanto, sekretaris Ditjen Bina Produksi Kehutanan Departemen Kehutanan (Dephut) RI di Jakarta, Ahad (6/7).

Menurutnya, alasan pemberlakukan aturan hukum yang melarang impor produk kayu dan produk kayu ilegal oleh pemerintah AS berdampak bagus bagi Indonesia karena aturan tersebut mencekal seluruh kayu dan produk kayu ilegal masuk ke AS.

"Akibatnya, produk kayu dari negara lain yang berbahan baku kayu ilegal asal Indonesia akan sulit masuk ke AS," kata Hadi. Dampak ke depan, pelaku pembalakan liar akan semakin sulit menjual produknya ke AS, atau negara yang akan mengikuti jejak AS. Sebelumnya, Indonesia meminta Uni Eropa menekan Malaysia agar tidak memperjualbelikan produk kayu dan meubel berbahan baku kayu ilegal asal Indonesia.

Hadi menjelaskan, Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah sangat lama menuding sejumlah negara, seperti Malaysia dan Cina menampung kayu-kayu hasil pembalakan liar asal Indonesia. Menurutnya, industri perkayuan di Cina dan Malaysia diduga 'mencuci' kayu ilegal asal Indonesia dengan memprosesnya menjadi berbagai produk kayu yang kemudian diekspor ke sejumlah negara termasuk AS, Eropa dan sejumlah negara di Timteng.

"Industri kehutanan nasional menjadi kehilangan daya saing ketika bersaing dengan industri di negara lain yang ternyata menggunakan kayu ilegal asal Indonesia," ujar dia.

Disamping itu, Dephut, kata Hadi, cukup meyakini jika aturan diatas tidak akan memukul balik industri kehutanan nasional. Alasannya, papar dia, industri kehutanan nasional hanya diperkenankan menggunakan bahan baku legal dalam proses produksinya.

Apalagi, dalam waktu dekat, pemerintah Indonesia segera menerapkan dokumen legalitas kayu secara digital yang semakin menjamin legalitas bahan baku. ''Jadi, produk yang berasal dari kayu hasil pembalakan liar dipastikan tidak diterima.''

Dia menjelaskan, amandemen Lacey Act bisa menangkal kayu ilegal masuk ke AS karena punya instrumen Plant Declarations. Dengan instrumen tersebut, katanya, setiap importir wajib mengumumkan infromasi dasar tentang produk yang diimpornya mengenai nama ilmiah (termasuk genus dan species kayu), uraian mengenai nilai impor dan kuantitasnya, serta asal negara.

Amandemen Lacey Act tertuang dalam the Legal Timber Protection Act (LTPA). Aturan tersebut disetujui secara bulat oleh Kongres AS 18 Juni 2008 lalu dan akan berlaku efektif 180 hari kemudian.

LTPA didukung oleh 26 sponsor yang berasal dari berbagai kalangan akan mengubah The Lacey Act Amendement of 1981, yaitu sebuah undang-undang yang intinya melarang impor, ekspor, pemindahan, membeli ataupun menjual ikan, satwa dan pohon atau tanaman yang diambil atau dimiliki dengan cara melanggar hukum yang berlaku di pusat (federal), negara bagian atau hukum adat.

Ancaman hukuman yang diberikan kepada setiap pelanggar antara lain hukuman perdata dan pidana, pencabutan atau membatalkan ijin berburu atau memancing dan denda. LTPA yang disahkan akan memperluas cakupan the The Lacey Act Amendement of 1981 sehingga mencakup kayu dan produk kayu yang dipanen di negara asing. -zaky al hamzah-

Madura Menghadapi Era Industri

Jembatan Suramadu akan membawa perubahan besar dan menuntut SDM ahli.

BANGKALAN -- Era industrialisasi sudah berada di depan mata masyarakat Pulau Madura, Jawa Timur. Angin perubahan itu akan dibawa setelah Jembatan Suramadu (Surabaya-Madura) rampung dan ditargetkan beroperasi pada 2009.

Untuk mengahadapi era baru itu, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Muhammad Nuh, meminta pemerintah daerah di Pulau Madura menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang terdidik dan terlatih. Ketersediaan SDM lokal ini untuk mengisi kebutuhan besar tenaga kerja ahli di sektor industri.

''Usai Jembatan Suramadu selesai dibangun, sejumlah investor masuk ke Madura. Potensi ini harus diimbangi dengan peningkatan SDM masyarakat sekitar. Jangan sampai pemerintah daerah kesulitan menyiapkan tenaga kerja yang dibutuhkan dunia industri,'' kata M Nuh dalam orasi ilmiahnya bertajuk 'Menuju Pendidikan Tinggi Berkepribadian yang Berbasis Teknologi Informasi', pada Dies Natalis VII Universitas Trunojoyo (Unijoyo), Madura, Sabtu (5/6). Jembatan Suramadu senilai Rp 4,528 triliun akan menghubungkan Pulau Jawa dan Madura. Pembangunan fisiknya kini sudah mencapai 82 persen.

Proyek dikebut

Proyek Jembatan Suramadu sepanjang 5,4 kilometer dimulai sejak 20 Agustus 2003. Proyek yang ditargetkan selesai pada 2007 itu sempat terkendala, namun kini mulai dikebut lagi penyelesaiannya dan sudah memasuki tahap pemasangan kabel.

Pemerintah berharap pembangunan jembatan yang tinggal menyisakan bentang tengah itu bakal tersambung pada akhir 2008 dan bisa diresmikan pada Februari atau Maret 2009. Sehingga, menurut M Nuh, persiapan SDM sudah mendesak. Semua instansi pemerintah, pendidikan, maupun pemimpin pondok pesantren (ponpes) setempat dituntut peranaktifnya.

''Saat ini persoalan memperdebatkan untung rugi keberadaan proyek tersebut sudah selesai. Pembangunan jembatan pun sudah hampir selesai. Yang terpenting adalah bagaimana memikirkan manfaat pembangunan jembatan itu daripada mudaratnya. Harus dipikirkan penyiapan SDM yang handal dan mengasah keterampilan sesuai kebutuhan industri,'' tutur M Nuh.

Kepala daerah juga dituntut memberikan transformasi budaya supaya tidak kaget jika dunia industri mulai berkembang di kawasan tersebut. ''Proyek ini harus memberikan manfaat besar bagi warga Madura, dan warga Madura juga siap menghadapi perubahan sosial sehingga perlu mengasah wawasan dan keahlian agar tidak kalah dengan pekerja pendatang. Kalangan industri harus mengutamakan potensi lokal,'' ujar M Nuh.

Kesiapan daerah
Rektor Unijoyo, H Ariffin, menegaskan, institusi pendidikan tingginya yang saat ini memiliki 3.432 mahasiswa, siap menghasilkan lulusan yang berkualitas secara intelektual serta tangguh dalam penguasaan life skill sehingga memiliki daya saing. ''Di sini sudah ada Jurusan Teknik Informatika, Manajemen Informatika, Mekatronika dan Sistem Jaringan yang lengkap dengan berbagai laboratorium. Lulusan kami juga banyak diserap di dunia industri, kami siap menghadapi tantangan industri di sini,'' paparnya.

Sementara itu, Bupati Pamekasan Kholilur Rakhman, mengaku baru akan menyiapkan desain besar potensi wilayah untuk industri. Masuk dalam peta grand design ini juga Bangkalan, Sampang, dan Sumenep. Khusus untuk wilayah Pamekasan, menurut Kholilul, grand design yang sesuai dengan struktur pembangunan adalah industri pertanian dan pariwisata. ''Saat ini kami sedang memetakan struktur tanah, jenis, dan harga tanaman apa yang cocok dibudidayakan investor jika mereka datang ke sini,'' katanya.

Ketua Dewan Syuro PWNU Jatim, KH Miftahul Ahyar, mengatakan, kalangan ulama di Madura secara perlahan-lahan sudah bisa menerima keberadaan Jembatan Suramadu. ''Jadi, penolakan adanya jembatan itu sudah berkurang. Tapi, saya pribadi belum tahu bagaimana ulama di sana memberikan pemahaman pada santrinya,'' ujarnya.

Sesuai rencana, jembatan ini nantinya akan digunakan berbagai kendaraan, mulai dari roda empat hingga roda dua. Berdasarkan desain jembatan, terdapat empat ruas jalan. Dua ruas tengah untuk jalan khusus mobil, sedangkan di sisi-sisinya ada jalan selebar dua meter yang nantinya akan digunakan untuk pengendara roda dua. Sama seperti jalan tol, pengguna jembatan Suramadu nantinya juga akan dikenakan tarif.

Kepala Cabang Angkutan Sungai, Danau, dan Pelayaran (ASDP) Tanjung Perak-Ujung Kamal, Prasetyo Bhakti Utomo, menyatakan pihaknya tidak khawatir terjadi pengurangan angkutan kendaraan jika jembatan tersebut terealisir.

''Karena jembatan itu tidak diperbolehkan dilewati orang dan sepeda motor, hanya roda empat dan keatas. Jumlah mobil dan kendaraan diatasnya tiap hari yang menyeberang ada 4.000, sedang sepeda motor sebanyak 6.000, dan penumpang orang bisa 40 ribu. Kami yakin, masih banyak yang memakai jasa kami,'' katanya, diruang kerjanya. -- zaky al hamzah --

Draft Hak Angket BBM Disiapkan

Persoalan lifting dan cost juga akan dijelaskan dengan transparan.

BANGKALAN -- Pemerintah menyatakan telah menyiapkan draft penjelasan hak angket DPR terkait kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang diputuskan sebesar 28,7 persen. Namun pemerintah mengakui upaya meloloskan hak angket sudah melebar dari konteks utama, yakni persoalan himpitan APBN akibat kenaikan harga minyak mentah dunia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Muhammad Nuh, mengatakan, selain draft yang sudah siap, pemerintah juga akan memberikan penjelasan secara transparan baik seputar lifting dan cost yang harus dikeluarkan negara dengan tingginya harga minyak dunia. ''Kita sudah siapkan, meskipun pemerintah belum menerima daftar pertanyaan dari DPR,'' ujar M Nuh di Pamekasan, Madura, Jatim, Sabtu (5/7) malam.

Mantan rektor ITS ini menjelaskan, draft penjelasan yang telah dipersiapkan tersebut terkait lifting minyak sebesar 927.000 barel per hari, dan beban biaya negara yang harus dikeluarkan terhadap lonjakan harga minyak mentah dunia. Menurut M Nuh, setelah pertanyaan dalam hak angket disampaikan oleh DPR, selanjutnya pemerintah akan mematangkan persiapan untuk memberikan penjelasan, bagaimana dan harus seperti apa yang akan disampaikan.

Menurutnya, sesuai dengan UU RAPBN Perubahan 2008, telah menjelaskan alasan dan pertimbangan kenaikan BBM tersebut. Menurutnya, dalam pasal 14 UU RAPBNP 2008 yang dibuat bersama DPR menyebutkan bila harga minyak dunia telah di atas 100 dolar AS per barel, maka kewenangan diserahkan kepada pemerintah sepenuhnya, sehingga tak perlu persetujuan DPR. ''UU itu yang buat kan DPR dengan pemerintah, jadi seharusnya tidak perlu dipersoalkan langkah pemerintah menaikkan harga BBM,'' tambahnya.

Nuh mengaku karena hak angket itu sudah mengarah pada penyelidikan atau bertanya tentang mengapa, maka perlu jawaban serius. ''Kalau pertanyaannya sekedar apa, ya mudah, tapi kalau pertanyaannya tentang mengapa, maka perlu jawaban serius. Intinya, ini politik keenergian,'' katanya.

Menurutnya, pemerintah akan menjelaskan posisi atau argumentasi tentang kenaikan BBM itu, karena Indonesia membutuhkan 1,1 juta barel tapi produksi hanya 927.000 barel. Dengan demikian ada ada 200.000 barel yang harus dipenuhi dengan impor. Dengan adanya impor tersebut, lanjut M Nuh, maka setiap harga minyak dunia mengalami kenaikan, tentu akan berpengaruh kepada Indonesia.

Meski pemerintah sedang menyiapkan jawaban hak angket, menurut M Nuh, pemerintah juga akan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai apa yang terjadi dengan harga minyak sehingga diharapkan muncul partisipasi masyarakat. ''Kita berharap muncul optimisme di tengah masyarakat bukan sebaliknya. Jangan sampai persoalan hidup masyarakat bertambah runyam,'' ujarnya.

Karena itu, dalam setiap kunjungan, M Nuh mengatakan dirinya selalu 'menyapa' masyarakat. Sedangkan terhadap pimpinan masyarakat, ia selalu mendorong agar masyarakat tetap bekerja dan tidak terpengaruh dengan konstalasi politik di parlemen.

Namun, pemerintah tidak menutup kekhawatiran adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi tidak kondusif di masyarakat dengan melakukan aksi-aksi yang mengarah ke tindakan anarkis. Menurutnya, pemerintah tidak melarang demontrasi, namun harus dilakukan secara santun dan terkendali. ''Silakan mau demo tujuh kali tiap hari, asalkan tidak merusak. Tapi, kalau ditangkap polisi, ya itu tugasnya polisi mengamankan situasi, bukan karena intervensi pemerintah,'' kata M Nuh. zaky al hamzah

Selasa, 01 Juli 2008

Krakatau Steel Mulai Roadshow ke Dua Negara



Logo PT Krakatau Steel

CILEGON -- PT Krakatau Steel (KS) berniat melakukan roadshow keluar negeri, meski perusahaan baja terbesar nasional itu belum menunjuk underwriter alias penjamin emisi. Rencananya, KS akan menjajaki investor dua negara, Hongkong dan Singapura.

Direktur Utama PT KS Fazwar Bujang mengatakan pekan ini ia akan melakukan roadshow. "Selasa depan (1 Juli), KS bersama Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan ke Singapura dan Hongkong," katanya, akhir pekan kemarin.

Menurut Fazwar roadshow ini hanya untuk memperkenalkan PT KS kepada investor asing. Pasalnya, roadshow ini dilakukan sebelum proses initial public offering (IPO) alias penawaran saham perdana. "Istilahnya non deal roadshow," jabarnya.

Fazwar menjelaskan jika saat ini pihaknya memang sedang mempersiapkan proses IPO. Diantaranya, direksi sedang menata manajemen internal, laporan keuangan semester pertama. Mengenai waktu IPO, manajemen KS, katanya, tidak bisa memenuhi keinginan Meneg BUMN jika IPO digelar bulan September. Waktu yang tepat adalah bulan Oktober. "Kami optimis jadwal (IPO) pada Oktober," tuturnya.

Meski demikian, hingga akhir Juni ini, Fazwar mengakui belum menunjuk penjamin emisi untuk persiapan IPO. Disinggung alasannya, Fazwar mengatakan, penunjukkan ini baru akan dilakukannya setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komite Privatisasi. "Saya belum tahu kapan DPR memberikan persetujuan," tandasnya.

Walau begitu, jika persiapan IPO dilaksanakan, Fazwar menegaskan jika ia tidak akan membeda-bedakan mana investor asing dan investor lokal. Kedua-duanya memiliki hak yang sama. Namun, yang akan dipilih olehnya adalah investor yang menawar saham PT KS dengan harga terbaik.

Ansari Bukhari, Komisaris PT KS optimis IPO akan berjalan sesuai dengan rencana. Menurutnya, saat ini KS masih melakukan pembenahan internal perusahaan. Hal ini dilakukan agar IPO berjalan dengan mulus.

''Kita berharap DPR segera memutuskan kajian soal KS, supaya persiapan IPO semakin lancar,'' ujar Ansari yang juga Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Departemen Perindustrian (Depperin).

Dradjad Wibowo, anggota Komisi XI DPR, menilai rencana roadshow yang dilakukan KS terburu-buru, karena persetujuan dari DPR belum diperoleh. Tindakan roadshow seperti terlanjur memberi ekspetasi tinggi kepada investor, sementara DPR belum tentu menyetujuinya.

''Kalau terburu-buru memberi janji sama investor, namun persetujuan DPR terlambat, tindakan KS bisa blunder,'' ujar anggota dewan dari Fraksi PAN ini. ''Jika hal itu terjadi, kepercayaan investor bisa ambruk,'' tambahnya.

Sembari menunggu keputusan persetujuan DPR, Dradjad menyarankan lebih bijaksana jika manajemen KS menjajaki calon-calon perusahaan penjamin. ''Sehingga proses IPO nantinya bisa mulus,'' ujarnya.

Ketua Komisi VI (Industri dan Perdagangan) DPR Totok Daryanto belum bisa dihubungi. Namun, ketika ditemui Republika menjelang Panja Privatisasi BUMN termasuk KS, Totok mengatakan jika Komisi VI mendukung langkah IPO, dan selama bulan Juni sedang mempersiapkan draft persetujuan yang akan diajukan ke Rapat Paripurna.

''Persetujuan IPO KS tinggal menunggu waktu saja. Kita tidak ingin buru-buru kapan waktu IPO yang pas, seperti usulan Pak Sofyan (Meneg BUMN Sofyan Djalil) yang meminta IPO lebih baik bulan September. Yang penting, bagaimana IPO di KS menguntungkan perusahaan dan negara,'' jelas Totok. --zaky al hamzah--

Depperin Optimis Pertumbuhan Industri 2009 Capai 5,6 Persen

JAKARTA -- Departemen Perindustrian (Depperin) memprediksi pertumbuhan industri di 2009 diperkirakan mencapai 5,6 persen. Angka ini naik dibanding pertumbuhan di 2008 sebesar 5 persen, yang mengalami empat kali revisi.

Menteri Perindustrian (Menperin) RI Fahmi Idris mengatakan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi VI, DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/6). Kata menperin, dengan angka pertumbuhan tersebut investor tidak akan lagi kesulitan untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

"Saya optimis akan tercapai," katanya. Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengharapkan target pertumbuhan industri rata-rata 8,56 persen per tahun dapat dicapai pada 2009.

Sikap optimis ini didasarkan waktu untuk izin investasi kembali dipangkas oleh pemerintah, atas kerja keras Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama departemen terkait. "Izin investasi saat ini kan hanya 30 hari," katanya. Sebelumnya jika investor berniat menanamkan uangnya di Indonesia membutuhkan waktu selama 151 hari.

Untuk anggaran bagi Depperin sendiri, pagu anggaran indikatif di APBN 2009 dialokasikan sebesar Rp 1,726 triliun. Dana ini akan difokuskan untuk pembangunan sektor industri diantaranya penguatan pengembangan kluster industri melalui strategi kolaborasi, peningkatan daya saing daerah dengan peningkatan kemampuan industri unggulan provinsi dan pengembangan kompetensi inti industri daerah untuk kabupaten dan kota.

"Kemudian peningkatan daya saing industri melalui perbaikan iklim investasi, iklim berusaha pemberian, kemudian fasilitasi serta peningkatan investasi industri," paparnya.

Menurut Fahmi, indikator pertumbuhan industri pada 2009 disumbangkan industri alat angkut, mesin dan peralatan sebesar 12,75 persen, industri kertas dan barang cetak 4,60 persen, industri logam dasar, besi dan baja 3,52 persen, industri makanan, minuman dan tembakau 3,35 persen.

Selain itu, pertumbuhan industri ini juga disumbangkan industri semen dan bahan galian non logam 1,48 persen, industri pupuk, kimia dan barang dari karet 1,35 persen. Sayangnya, ada beberapa industri yang dinilai tetap akan minus antara lain industri tekstil, barang kulit, dan alas kaki (minus 2,09 persen), industri barang lainnya seperti industri daur ulang (minus 2,85 persen), barang kayu dan hasil hutan (minus 0,07 persen).

Dibanding tahun 2008, target pertumbuhan industri tahun 2009 lebih tinggi. Pada 2008, Depperin hanya menargetkan 5 persen dari target awal sebesar 7,15 persen. Pada 2007 realisasi industri mencapai 5,15 persen, tahun 2006 sebesar 5,27 persen dan tahun 2005 lebih tinggi, yakni 5,86 persen.

Budi Darmadi, Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika Depperin mengaku optimis jika alat transportasi akan tumbuh 12,75 persen. "Saya sangat optimis, doakan saja target itu tercapai," ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia Gunadi Shinduwinata, mengaku optimis pertumbuhan tahun depan akan sama lebih tinggi dari tahun ini. Pasalnya, kebutuhan masyarakat Indonesia akan transportasi masih tinggi. "Permintaannya masih tinggi," tuturnya.

Sementara itu, Ketua umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), Thomas Darmawan, juga mengaku optimis dengan target Depperin. Asalkan, program subsidi yang direncanakan pemerintah sesuai dengan target. "Jika subsidi keluar, saya yakin tahun depan akan mencapai 3,35 persen," tandasnya. --zaky al hamzah--