Kamis, 06 September 2007

Tiga Perusahaan Migas Komitmen Bangun SPBG

Tiga Perusahaan Migas Komitmen Bangun SPBG
JAKARTA--Tiga perusahaan migas skala nasional dan internasional menandatangani MoU berisi komitmen pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di wilayah Jakarta. Tiga perusahaan tersebut yakni PT Pertamina (Persero), PT Petronas Niaga Indonesia, dan PT Shell Indonesia. Penyediaan SPBG itu merupakan bagian target pemerintah menekan tingkat polusi udara menjadi 20 persen dalam lima tahun mendatang, karena Jakarta menjadi proyek percontohan program langit biru (blue sky programme).
"Ini merupakan komitmen awal untuk meningkatkan bahan bakar yang ramah lingkungan. Tidak hanya gas, tapi biodiesel dan lain sebagaianya akan turut dikembangkan oleh mereka," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, seusai melihat penandatanganan MoU komitmen pembangunan SPBG dalam acara 'Sosialisasi Aturan dan Program Strategi Pengelolaan Usaha di Bidang Migas dan Air Tanah', di Jakarta, Rabu (5/9). Penandatanganan MoU itu merupakan implementasi Perda No 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Ketiga perusahaan penandatangan MoU diwakili GM Retail Bussiness PT Petronas Niaga Indonesia, Muhammad Amin bin Abdullah; GM PT Shell Indonesia, Jawwad Cheema; dan General Manager BBM Retail Unit Pemasaran III Pertamina Achmad Faisal. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi DKI Jakarta, Peni Susanti, ikut menandatangani MoU tersebut, disaksikan Wagub Fauzi Bowo.
Penyediaan SPBG, kata Fauzi, merupakan langkah penting untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta yang sudah semakin memprihatinkan. Menurutntya, program pengembangan alat transportasi ramah lingkungan tidak akan berhasil dengan baik tanpa ditunjang dengan ketersediaan sarana SPBG.
"Banyak keluhan dari pengusaha angkutan umum karena tidak ada stasiun SPBG, padahal mereka didorong menyediakan alat transportasi publik berbahan bakar gas. Karena itu, kita perlu road map yang jelas sehingga dapat diketahui kapan semua SPBG itu dapat dibangun,” ujarnya.
Dilaporkan, untuk perusahaan taksi, sebanyak 20 persen armada yang dimiliki dianjurkan menggunakan bahan bakar gas. Sedang pemerintah secara perlahan sudah mengganti alat transportasinya, seperti bus transjakarta, menggunakan bahan bakar gas (BBG). ''Ke depan, program pengadaan mobil dinas berbahan gas akan kita mulai lagi, dulu memang pernah tapi karena terkendala suplai gasnya, program itu tidak berhasil. Sekarang kita mulai lagi,'' jelas Fauzi, sambil menekankan program tersebut sebagai teladan bagi masyarakat dan perusahaan swasta.
Saat ini di wilayah DKI terdapat 274 unit SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) serta 14 SPBG yang tersebar di lima wilayah. Namun, dari ke 14 SPBG tersebut yang beroperasi baru delapan. Ketiga operator tersebut dihimbau untuk menyediakan SPBG berdiri satu kompleks dengan SPBU milik mereka. Namun, perusahaan migas itu terkendala saluran pipa gas dari perusahaan penyumpai gas, misalnya suplai gas dari PT PGN (Persero).
''Misalnya PT Shell, dari delapan SPBU yang mereka miliki, hanya satu unit yang dilewati jalur pipa gas. Tidak mudah bagi operator membangun SPBG, mengingat jalur gas sangat sulit dan membutuhkan anggaran besar,'' papar Peni. Pemprov tidak memberi target pembangunan SPBG, namun ada rewards bagi perusahaan migas yang berhasil membangun SPBG pertama.
''Targetnya hanya 2010 nanti wilayah Jakarta sudah tersedia beberapa SPBG. Sebab, Ditjen Pertambangan Departemen ESDM sudah memberikan bantuan 2.000 sampai 4.000 konverter kit, kalau tidak dimanfaatkan bisa rusak,'' terangnya. Wujud implementasi MoU yang lain, operator yang hendak mengajukan SPBU baru, diminta menyediakan tangki khusus untuk bahan bakar gas. Sejak 2005, sudah ada 80 permohonan izin baru. Untuk izin pendirian SPBG belum ada.
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan di bidang Migas, Pemprov DKI telah menerbitkan beberapa aturan, yaitu Perda No 11 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi serta Ketenagalistrikan, Keputusan Gubernur No 95 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di DKI Jakarta, dan Peraturan Gubernur No 56 tahun 2007 tentang Perizinan Penyelenggaraan SPBU yang telah beroperasi sebelum berlakunnya Keputusan Gubernur No 95 tahun 2004.
''Jangan sampai Jakarta kalah dengan New Delhi, India. Disana bus metromininya sudah menggunakan bahan bakar gas, meski bentuk fisik bus lebih jelek dibanding bus metromini disini. Ironisnya, India tidak memiliki sumber daya gas, sementara disini ada tapi konsumsi bahan bakar gas sangat sedikit,'' tutur Fauzi. Secara nasional, konsumsi gas baru 26,5 persen, sedang cadangan gas bumi masih bisa dikonsumsi hingga 50 tahun mendatang. Sedang pemanfaatan minyak bumi secara nasional sudah mencapai 54,4 persen. n zaky al hamzah