(Tulisan Pertama)
Menebar Narkoba dari Balik Jeruji Lapas
Catatan BNN menyebutkan puluhan napi di LP Cipinang mengendalikan narkoba.
Seorang wanita berparas cantik terlibat pembicaraan melalui hand phone (HP) ''Barang sudah tersedia, sekarang apakah bapak-bapak menyediakan uangnya,'' tanyanya. Lalu diiyakan lawan bicaranya.
Pertemuan disepakati kamar nomor 304, Hotel Santika,Jakarta Barat. Pertemuan terjadi pukul 16.20 WIB. Selain wanita itu, di kamar hotel sudah ada seorang warga asing asal Nepal. Keduanya memerhatikan secara hati-hati lelaki yang akan menemuinya. Tamaram cahaya yang menyinari ruangan membuat suasana sangat kelam.
Sepuluh menit kemudian, ruang kamar dipenuhi beberapa orang yang ternyata polisi dari Satuan Unit Narkotika Mabes Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN). ''Angkat tangan! Anda berdua kami tangkap!,'' teriak Kombes Pol Siswandi, Kepala Unit II Narkotik Direktorat IV/Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, yang memimpin operasi tersebut.
Saat penggeledahan pada 26 Maret 2007 sore itu, wanita itu mengaku bernama Eliza, sedang laki-laki berkulit hitam bernama Gopal Sherpa. Di kamar hotel itu, polisi menyita koper hitam berisi 650 gram shabu-shabu, dua unit handphone (HP), dan tas hitam. Belakangan polisi mengetahui jika keduanya adalah kaki tangan bandar narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Cipinang, Jakarta Timur.
Keduanya tertangkap basah ketika sedang bertransaksi dengan polisi yang melakukan operasi under cover buy (penyamaran). Transaksi berlangsung sekitar sebulan lebih, sebelum akhirnya polisi cukup bukti untuk membekuk keduanya. Padahal bila transaksi sukses, keduanya menerima Rp 650 juta. Sebanyak Rp 610 juta akan disetorkan ke Budi, dan sisanya Rp 40 juta diserahkan ke Thomas.
Eliza dikenal sebagai wanita simpanan Thomas Borizki, warga negara Austria. Sedang Gopal merupakan tangan kanan Budi, WNA asal Nepal. Thomas baru menjalani hukuman setengah tahun di LP Cipinang, karena kepemilikan heroin. Sebelumnya, Thomas pernah mendekam di penjara selama empat tahun dalam kasus sama. Sedang Budi sudah menjalani hukuman empat tahun dari vonis enam tahun, karena kasus kepemilikan heroin.
Kendati mendekam di lapas, Thomas dan Budi masih piawai dalam mengendalikan transaksi narkoba. Budi bertugas sebagai pemilik barang haram, sedang Thomas -- melalui anak buahnya -- mencarikan pemasar atau konsumen. Mencium sindikat keduanya, polisi memasang jaring. Petugas mengaku membutuhkan barang dan disanggupi Thomas. Kontak dengan Eliza berlangsung. Eliza meminta uang cash Rp 1 miliar, sebagai bukti keseriusan dan transaksi di muka. Petugas hanya sanggup menyediakan Rp 200 juta, sebagai uang muka.
Eliza setuju. Thomas menemui Budi, kalau ada orang yang butuhkan shabu. Budi mengontak Gopal. Mendapat 'tugas' Budi, Gopal terbang ke Singapura, pada 20 Maret dan menginap di Hotel Royal India. Di hotel dengan tarif 34 dolar Singapura per hari itu, Gopal bertemu Amar Gurung, seorang gembong mafia narkotika asal Nepal. Seusai menyerahkan shabu-shabu ke Gopal, Gurung terbang ke Thailand. Sedang Gopal, menuju Batam dengan menumpang Ferry.
Perjalanan dilanjutkan dengan pesawat terbang. Tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 10.40 WIB, Gopal menuju ke Hotel Cempaka Sari. Di kamar Nomor 228, Gopal menginap lima hari sambil menunggu perintah dari Budi. ''Setiap langkah Gopal dikendalikan Budi dari balik terali besi. Kapan berangkat, naik apa, tidur dimana dan kapan harus bergerak menemui Eliza. Semuanya dikendalikan dari LP Cipinang,'' ujar Siswandi, kepada Republika, di kantornya, Selasa (29/5).
Direktur Tindak Pidana Narkoba dan Kejahatan Terencana Mabes Polri, Brigjen Pol Indradi Thanos mengatakan, Eliza dan Gopal ditahan di Mabes Polri, sedang Thomas dan Budi masih mendekam di LP Cipinang, sambil berkoodinasi dengan Kepala Lapas.
Jaringan narkoba Nepal di Indonesia menggantikan 'tahta' jaringan narkoba asal Nigeria yang hengkang pascaoperasi Paniki 2006 (Operasi Kulit Hitam). Thomas dan Budi ketika diperiksa, mengakui kalau Eliza dan Gopal merupakan suruhan mereka. Menurut Siswandi yang menjabat sebagai Kepala Pelaksana Operasi Badan Narkotika Nasional (BNN), sindikat peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik sel sudah berlangsung lama. Tidak hanya bandar, pengedar dan kurir yang menjadi napi pun bisa melakukannya. Modalnya cuma bisa berkomunikasi dengan dunia luar lapas.
Caranya? bisa menggunakan handphone (HP) atau meminta bantuan oknum petugas sipir atau petugas keamanan. Bisa pula melalui kerabat yang berkunjung. ''Pokoknya ada komunikasi, transaksi di luar bisa dikendalikan,'' jelas Siswandi. Siswandi mencurigai kepemilikan HP napi. Menurutnya, ada tiga model. Pertama, napi tersebut memiliki HP dan sim card; kedua, hanya memiliki sim card; dan ketiga tidak memiliki HP ataupun sim card. Tapi, dipinjami oknum petugas sipir.
Ingat Akuang alias Samin Iwan? Pemilik PT Sang Putra Wimas Jaya, perusahaan ekspor impor yang dikenal sebagai raja narkoba tahun 2006 karena terbukti memiliki 955 kilogram shabu-shabu yang diselundupkan lewat jalur laut. Selama mendekam di LP Tangerang untuk mengikuti persidangan, Akuang masih menjalin kontak langsung dengan jaringannya hingga 74 kali pada tiga pihak. Satu kontak terhubung di nomor yang diketahui milik Ahua, buronan narkoba Polda Metro Jaya yang kabur ke Hong Kong. Di luar kontak langsung, terjadi tingkat kepadatan lalu lintas (traffic) telepon sebanyak 100 kali, dari puluhan orang yang tergabung dalam sindikat ini.
''Ini menunjukkan bagaimana jaringan mereka tetap beroperasi, meski ''big bos''-nya ditahan,'' jelas Siswandi.
Dia mencontohkan kasus Thomas. Hanya dalam hitungan 10 menit, dia tahu Eliza ditangkap petugas. ''Ada orang di hotel yang mengontak Thomas dan, kemudian Thomas mengontak balik ke Eliza.''
Republika sempat mengontak salah satu mantan napi narkoba di LP Cipinang yang baru bebas empat bulan. Sebut saja Andi, pria berkewarganegaraan asing asal Afrika itu membenarkan adanya napi yang mempunyai HP dengan mudah. Ada pula yang hanya mempunyai sim card, namun HP disediakan oknum petugas. ''Tapi ada pula, petugas sipir menyediakan diri HP-nya dipinjam napi. Bila ada napi yang punya HP, biasanya masuk ke LP lewat pengunjung, itupun sepengetahuan petugas.'' Sebagai kompensasi kepemilikan HP, kata Andi, napi menyetor upeti Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu tiap bulan kepada oknum petugas.
Rupanya Andi belum kapok berjualan barang haram. ''Ya, buat makan lah bang. Kerja apalagi saya,'' katanya. Padahal, sejak ditangkap di Bali karena kasus kepemilikan narkoba, Andi harus meringkuk di sel selama 12 tahun. Saat ini, dia masih memiliki kontak dengan empat napi di LP Cipinang dan tentunya mengendalikan peredaran narkoba.
Mantan napi lain lulusan LP Cipinang mengaku sudah tidak lagi berprofesi menjual barang haram itu. Selain di LP Cipinang, dia mengaku pernah mendekam di LP Krobokan Bali dan LP Tangerang, dan masih menjalin kontak dengan rekan-rekannya. ''Rekan-rekan saya masih bertransaksi, tapi saya putuskan berhenti,'' ucap pria yang tak mau disebut namanya.
Catatan BNN di tahun 2006, 80 bandar dan pengedar narkoba yang menjalani hukuman mati dan pidana seumur hidup ditahan di LP Cipinang, LP Tangerang dan LP Salemba. Rinciannya, 65 napi divonis mati, sisanya hukuman seumur hidup. Dari 80 napi itu, 44 orang diantaranya masih mengendalikan transaksi narkoba dari balik sel.
n zaky al hamzah
Fakta Angka
44 Napi yang masih mengendalikan narkoba di LP Cipinang.
(Tulisan Kedua)
'Pisahkan dari Dunia Luar'
Beragam upaya dilakukan pemerintah memutus rantai jaringan narkoba di lapas atau rutan. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan, hal tersebut bisa terjadi bila para pengedar maupun bandar yang divonis mati atau hukuman seumur hidup, harus dipisahkan dari dunia luar. Tujuannya agar mereka tidak bisa berhubungan dengan jaringannya.
''Misalnya dipindahkan ke Rutan Khusus Narkotika di Pulau Nusakambangan,'' ucap Kepala Pelaksana Operasi BNN, Kombes Pol Siswandi, Selasa (29/5).
Kedua, BNN mengusulkan supaya ada hukuman diperberat bagi terpidana untuk kasus-kasus tertentu. Pemerintah juga harus menyusun RUU UU Antinarkoba, sebagai gabungan UU Narkotika Nomor 22 tahun 1997 dengan UU Psikotropika, supaya tidak rancu.
Ada 13 Lapas Khusus Narkotika di seluruh Indonesia. Yakni, Lapas Khusus Narkotika Pematang Siantar, Lapas Khusus Narkotika Lubuk Linggau, Lapas Khusus Narkotika Cipinang Jakarta, Lapas Khusus Narkotika Bandarlampung, Lapas Khusus Narkotika Soekarno Hatta, Bandung, Lapas Khusus Narkotika Besi Nusa Kambangan, Lapas Khusus Narkotika Madiun, Lapas Khusus Narkotika Pamekasan, Lapas Khusus Narkotika Krobokan, Bali, Lapas Khusus Narkotika Maros, Lapas Khusus Narkotika Abepura, Lapas Khusus Narkotika Cirebon, dan Lapas Khusus Narkotika Martapura.
Kasubdit Kemitraan Direktorat Bina Khusus Narkotika Ditjen Pemasyarakatan Dephukham, Muqowimul Aman, mengatakan dari 13 tempat tersebut yang berfungsi secara utuh sebagai lapas narkotika baru empat tempat. Yakni Lapas Cipinang,Jakarta, Bandarlampung, Besi -Nusakambangan, dan Cirebon. Sisanya masih tercampur dengan napi kasus umum.
Ditjen Pemasyarakatan berharap kesemua lapas narkotika benar-benar diisi napi kasus narkotika. ''Jadi tidak tercampur dengan tahanan umum. Seperti lapas narkotika di Madiun. Penghuni lapas ini sejumlah 60 persennya terkait dengan kasus narkotika dan 40 persen non narkotika.''
Rencananya, sejumlah napi bandar narkoba yang sudah divonis mati akan dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security (SMS). Hingga pertengahan Agustus 2006, jumlah narapidana dan tahanan di Indonesia secara keseluruhan berjumlah 116.200 orang. Dari jumlah tersebut, 25.096 atau sekitar 24,45 persen merupakan narapidana atau tahanan kasus narkoba. Narapidana atau tahanan yang merupakan pecandu sebesar 19.123 orang, 5.647 orang adalah pengedar dan 326 sisanya berstatus produsen.
Cara lain, memasang jammer di berbagai lapas atau rutan, dan pelarangan penggunaan HP bagi penghuni lapas atau rutan. Memasangan CCTV, menjalankan terapi dan rehabilitasi bagi napi yang masih terinfeksi narkoba dengan menggunakan metode Terapeutic Community (TC), Peer Education, Narcotic Anounimous, dan Criminon.
Ditjen Pemasyarakatan, tambah Kasubdit Penyuluhan Hukum Direktorat Bina Khusus Narkotika Ditjen Pemasyarakatan Dephukham Syahrir, juga menetapkan program Bebas Peredaran Uang (BPU), melaksanakan operasi Pencegahan Pemberantasan dan Penanggulangan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) internal maupun eksternal.
''Petugas lapas dan rutan juga terus diminta mengawasi barang-barang milik pengunjung, jangan sampai narkoba atau alat komunikasi lolos masuk,'' ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan M Akbar Hadiprabowo. n zak
(Tulisan Ketiga)
Kasusnya Mirip Seperti di AS
Kasus peredaran gelap narkotika yang dikendalikan dari lapas pernah dialami di negara adidaya Amerika Serikat (AS). Menurut Ketua Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta, Sudirman, di AS kasus ini terjadi tahun 1930-an. Pada saat itu, peredaran narkoba sangat marak terjadi di seluruh penjara di AS. Apalagi, kebijakan di negara tersebut hanya memenjarakan pemakai, kurir, pengedar, dan bandar di penjara.
''Akibatnya jumlah tahanan dan napi terus bertambah, hingga menumpuk dari 4.000 sampai 5.000 tahanan/napi setiap lapas. Ini tentu menimbulkan masalah baru. Saat ini, kondisi penjara di Indonesia (sudah) mirip seperti di AS tahun 1930-an itu,'' ujar Sudirman, Jumat (1/6) sore.
Menurut dia, persoalan peredaran narkoba dari dan keluar penjara sangat pelik. Pertama, para pengguna, kurir, pengedar dan bandar umumnya dicampur di satu lapas. Ini bisa menimbulkan pembentukan jaringan baru. Lebih parah jika tahanan dan napi kasus non narkoba (pidana umum) dicampur jadi satu dengan tahanan dan napi kasus narkoba. ''Yang tidak tahu dunia narkoba, akan tertarik dan menjadi bagian sindikatnya.''
Faktor lain, jumlah uang yang beredar dalam bisnis sangat besar. BNN mencatat, bisnis narkoba mencapai Rp 12 triliun setiap tahunnya. Tidak salah, jika oknum sipir maupun petugas keamanan tergiur menjadi kaki tangan atau informan jaringan narkoba di dalam lapas. Setiap BNP akan melakukan penggerebekan, jaringan di lapas sudah mendapat bocoran. Hasilnya? dapat ditebak. ''Petugas tidak menemukan barang bukti narkoba.''
Menurutnya, meski bandarnya ditahan, namun 'sel' jaringan ini tetap beroperasi. Selain memanfaatkan oknum sipir atau petugas keamanan, jaringan ini melibatkan keluarga atau rekan bisnis bandar yang masih ada di luar Lapas.
Ketua BNP DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengatakan, penanganan masalah ini harus dilakukan secara komprehensif. Bahkan untuk memberantasnya perlu ditingkatkan sampai level Departemen Hukum dan HAM. "Karena lembaga pemasyarakatan ada di bawah wilayah kerja Departemen Hukum dan HAM," ujar Fauzi, Kamis (31/5).
Katanya, pernah terbetik ide menghilangkan peredaran narkotika di LP harus diawali dari sarangnya langsung. Kenyataannya banyak narapidana yang menjadi pengedar narkotika. Melihat kondisi tersebut, Fauzi merasa kerja sama BNP perlu dijalin dengan lembaga yang lebih tinggi dari institusi pemasyarakatan. "Itu cara yang paling efektif," katanya.
Peredaran narkotika di LP kerap kali terkait permainan oknum yang bekerja dalam LP. Kendati setiap LP dilengkapi alat pengamanan superketat seperti sinar X, detektor logam, serta jammer atau alat pemutus sambungan telepon selular dari luar maupun dalam lembaga pemasyarakatan. zak/ind
Rabu, 05 September 2007
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)



0 komentar:
Poskan Komentar